Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:49 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Nasionaldetik.com

Kamis 25 Juni 2026 -Nasib malang menimpa Ilyas Sitaba, warga setempat yang justru berniat baik memperbaiki jalan berlobang dan becek di depan Rumahnya. Jalanan rusak itu ternyata bekas lintasan enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Melihat kondisi yang membahayakan warga, Ilyas menggunakan timbunan yang diangkut untuk meratakan dan memperbaiki jalan tersebut.

Namun niat baik berujung masalah hukum. Ia dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Gowa, tertulis keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mencuri material timbunan, lalu menjualnya dan uang hasilnya dipakai membeli makanan.

Perkara dibawa ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dari Pantauan Media Dalam Mengikuti jalannya Persidangan, Di persidangan muncul fakta yang mencolok: tidak ada satu pun bukti nyata yang mengarah Ilyas melakukan pencurian.

Bahkan penyidik yang hadir menjadi saksi tegas menyatakan tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi yang menyebut Ilyas mencuri lalu membelikan makanan.

Meski adanya ketidaksesuaian besar antara isi dakwaan dan pengakuan penyidik,Serta Fakta-Fakta Persidangan, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba. Akibatnya status tersangka tetap berlaku dan ia masih dalam penahanan.

Kini, istri Ilyas berharap Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dapat turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terasa berat sebelah dan mengabaikan fakta di lapangan. Kasus ini pun menyita perhatian luas warga, yang menilai adanya ketidakadilan di tengah niat berbuat baik.

Tim

Berita Terkait

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur
Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?
Gedung Cathlab RSUD Kolonel Abundjani Bangko Rampung Sejak 2025, Tinggal Tunggu Alkes dari Kemenkes
Suara Hati Petani Kopi: Saat Pupuk Subsidi Menjadi Barang Langka di Argotirto. 
Perkuat Layanan Medis, RS DKT Jember Resmikan ICU, HCU hingga Poli Paru Baru
Babinsa Koramil 07/Salak Pantau Perputaran Ekonomi Petani Karet di Pakpak Bharat
Program Infrastruktur Presiden Prabowo Hadir di Desa, Jembatan Perintis Direhab Lewat Karya Bakti TNI
Lewat Secangkir Kopi, Babinsa Koramil 03/Parongil Wujudkan Deteksi Dini dan Cegah Dini di Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:31 WIB

Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:16 WIB

Suara Hati Petani Kopi: Saat Pupuk Subsidi Menjadi Barang Langka di Argotirto. 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:07 WIB

Perkuat Layanan Medis, RS DKT Jember Resmikan ICU, HCU hingga Poli Paru Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Pantau Perputaran Ekonomi Petani Karet di Pakpak Bharat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Hadir di Desa, Jembatan Perintis Direhab Lewat Karya Bakti TNI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:17 WIB

Lewat Secangkir Kopi, Babinsa Koramil 03/Parongil Wujudkan Deteksi Dini dan Cegah Dini di Desa Binaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:42 WIB

37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI Berkat Pendekatan Humanis Satgas Yonif 410/Alugoro

Berita Terbaru