Nasionaldetik.com,— 04 November 2026 Langkah PT XINCHAI Indonesia (PT Xin Kai Footwear) yang nekat menyebarkan flyer rekrutmen tenaga kerja di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang memicu polemik keras. Pasalnya, pabrik sepatu Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut terbukti belum mengantongi izin operasional lengkap dan bahkan sempat dijatuhi sanksi denda oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kondisi ini memicu keresahan para pencari kerja lokal terkait keabsahan lowongan pekerjaan yang beredar, sekaligus menyoroti keberanian investor asing beroperasi mendahului aturan hukum di Indonesia.
Beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja PT XINCHAI Indonesia yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan pencari kerja karena status legalitas perizinan pabrik yang belum rampung.
PT XINCHAI Indonesia (PT Xin Kai Footwear), PT Siantar (perusahaan outsourcing penyeleksi kerja), Aktivis LSM PAGAR Jombang (Lutfi Utomo), serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang (Isawan Nanang Risdiyanto).
Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Rabu, 4 November 2026.
Pabrik nekat mendahului legalitas. Pembangunan fisik telah berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit, serta Dokumen Lingkungan hidup sempat ditindak dan didenda oleh Gakkum KLHK. Selain itu, PT Siantar selaku pihak ketiga belum menyerahkan dokumen kerja sama (MoU) resmi ke Disnaker.
LSM PAGAR mendesak Pemkab Jombang bertindak tegas memfasilitasi legalitas agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu, sementara Disnaker mengimbau pencari kerja mewaspadai hoax rekrutmen dan mengingatkan kewajiban Perpres No. 57 Tahun 2023.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Tabrak Aturan
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, menegaskan bahwa penelusuran di lapangan mengonfirmasi kekhawatiran warga akan keabsahan flyer lowongan kerja tersebut. Walau dokumen PKKPR telah terbit, sejumlah perizinan vital lainnya terhenti akibat rekam jejak pelanggaran administrasi pembangunan.
“Bagaimana mungkin ada rekrutmen pegawai resmi jika legalitas berdiri dan operasional PT XINCHAI di Kabuh ini belum lengkap? Pihak pengusaha terbukti membangun pabrik terlebih dahulu sebelum PBG dan SLF terbit. Bahkan dokumen lingkungan hidupnya baru diurus setelah kena tindakan denda dari Gakkum KLHK,” tegas Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Lutfi mendesak Pemkab Jombang untuk hadir memfasilitasi penuntasan izin secara legal, transparan, dan tanpa menyisakan celah permainan oknum, agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar memberikan kepastian hukum dan keselamatan kerja.
Disnaker Jombang: MoU Outsourcing Belum Terdaftar & Ingatkan Perpres 57/2023
Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membeberkan bahwa flyer rekrutmen tersebut disebarkan oleh perusahaan alih daya (OS) bernama PT Siantar. Namun, hingga saat ini Disnaker belum menerima bukti legal kepemilikan kerja sama resmi (MoU) antara PT Siantar dan PT XINCHAI.
“Berdasarkan pengecekan dan koordinasi dengan kecamatan, PT XINCHAI secara legal-formal belum tercatat beroperasi. Pihak PT Siantar yang merekrut juga belum melaporkan MoU kerja samanya ke Disnaker,” jelas Isawan.
Disnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan selalu mengonfirmasi keabsahan setiap lowongan pekerjaan melalui hotline service Disnaker Jombang.
Isawan menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, di mana Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 mewajibkan pemberi kerja melaporkan pembukaan hingga pengisian lowongan secara resmi ke sistem informasi ketenagakerjaan pemerintah.
“Kami sangat mendukung masuknya investasi di Jombang untuk menyerap pengangguran. Namun, investasi tidak boleh menabrak hukum. Aspek perlindungan, kepastian hukum, dan hak-hak calon tenaga kerja adalah hal mendasar yang wajib dipenuhi,” pungkas Isawan.
Tim Redaksi






























