Gara-Gara Punya HUtang Pinjaman Online Warga Sudimoro Nekat Habis i Tetangga Pakai Kopi Sianida

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 07:36 WIB

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com-Pihak Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kopi yang berujung pada kematian seorang remaja, dilaksanakan pada hari Kamis (1/2/24) di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.

Sebuah tragedi yang heboh diPacitan, ketika seorang wanita, berinisial A.F.A (26 tahun), terjerat dalam perangkap utang pinjaman online dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak terduga, berujung pada pembunuhan yang hebohkan warga setempat. Korban M.R.S (14 Tahun) yang mana merupakan tetangga tersangka

“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun, ” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers (01/02/24) pagi.

Tersangka mengaku bahwa ia meracuni korban menggunakan sianida yang dipesannya melalui marketplace. Hal ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah atm dari keluarga korban. Dan ibu dari korban melaporkan pencurian uang senilai 32 juta rupiah.

“Jadi untuk menghambat laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan mencampurkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban ” tambahnya.

Kronologi yang diungkap AKBP Agung Nugroho, ketika korban hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat dua gelas kopi  yakni satu untuknya dan satu untuk korban. 

Setelah 30 menit kemudian, korban telah meminumnya  dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang, dengan mengeluarkan cairan warna bening.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman bisa pidana mati, atau seumur hidup20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, ” pungkas Kapolres.(yuan)

Baca Juga :  DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya ; Wajib Diketahui Publik Yang Hendak Mendaftarkan Anaknya Sekolah Tidak di Pungutan Biaya PPDB Atau Biaya Lainnya, Jika Ada Laporkan!!!

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan
Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:35 WIB

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:29 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Sabtu, 7 Desember 2024 - 03:24 WIB

Operasi Rutin Polsek Patean, Fokus pada Pencegahan Premanisme dan Miras

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB

Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

Kamis, 12 Des 2024 - 03:40 WIB