LABUHANBATU UTARA – Nasionaldetik.com
Penanganan laporan dugaan pencurian di lahan milik warga atas nama Rico mendapat respons positif dari pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Apresiasi tersebut disampaikan saat mendatangi Mapolsek Aek Natas guna menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan, Jumat (16/10/2026).
Kedatangan Kuasa Hukum Rico, Surya Dayan Pangaribuan, S.H., bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPPN (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara), Bangkit Hasibuan, diterima langsung oleh pihak Unit Reskrim Polsek Aek Natas untuk memberikan keterangan tambahan serta melengkapi berkas legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
Kepada wartawan, Rico menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dan dugaan pencurian tersebut merupakan milik orang tuanya yang telah dikelola secara konsisten sejak awal tahun 2000-an. Namun, belakangan muncul klaim sepihak dari oknum tidak bertanggung jawab.
”Kami datang bersama Penasihat Hukum dan Ketua LSM LPPN untuk menindaklanjuti laporan resmi kami. Perkara ini sebelumnya disampaikan ke Polres Labuhanbatu dan saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Polsek Aek Natas. Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan tanggap dari Polsek Aek Natas dalam memproses laporan ini,” ujar Rico.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rico, Surya Dayan Pangaribuan, S.H., menegaskan bahwa secara hukum hak kepemilikan atas lahan tersebut sah milik kliennya. Hal itu dibuktikan dengan dokumen alas hak yang valid serta Surat Keterangan Silang Sengketa dari pihak berwenang sebagai dasar legalitas.
”Legalitas kepemilikan secara hukum ada pada pihak klien kami. Kami mengapresiasi langkah kooperatif dan profesional yang ditunjukkan jajaran Polsek Aek Natas, khususnya Unit Reskrim. Kami berharap proses penyelidikan ini berjalan objektif demi terwujudnya kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Surya Dayan.
Di tempat yang sama, Ketua LSM LPPN, Bangkit Hasibuan, yang juga bertindak sebagai pengelola di lokasi lahan tersebut, memberikan kesaksian terkait dugaan aksi pencurian hasil panen maupun penguasaan lahan secara tidak sah. Ia menyebut penjelasannya telah dituangkan dalam berita acara untuk membantu proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Aek Natas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan duduk perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
S.N.






























