Penganiayaan Berat Rahmat Saputra — Perdamaian Dilanggar, Pelaku Wanprestasi, Advokasi Desak Proses Hukum Penuh

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:01 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Medan  — Kasus penganiayaan berat yang menimpa Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalifah, kini semakin memprihatinkan. Dua pelaku — SS (41) dan MHG (21) — yang telah menandatangani surat pernyataan perdamaian untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, terbukti melakukan wanprestasi sistematis. Dana yang disalurkan sangat minim dan tidak mencukupi, sementara kondisi fisik korban terus memburuk dengan luka jahitan yang terus bocor karena perawatan medis yang terhenti akibat keterbatasan biaya.

Insiden berdarah terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diserang dan dibacok menggunakan senjata tajam di lokasi pasar. Akibat serangan tersebut, Rahmat mengalami luka robek masif dan pendarahan hebat, sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam, untuk mendapatkan penanganan darurat.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. “Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” demikian laporan yang diterima dari pihak keluarga. Dana yang diterima hanya bersifat sporadis dan jauh dari mencukupi kebutuhan pemulihan jangka panjang. Padahal dalam surat pernyataan tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026, pelaku secara tegas berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, para ahli dan pihak advokasi dari Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat dihapuskan melalui perdamaian di bawah tangan. Karena pelaku melanggar kewajiban utama dalam perjanjian tersebut, maka klausul penghentian proses hukum gugur sepenuhnya. Kasus ini kembali berdiri sebagai tindak pidana murni dengan landasan yuridis pada Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP — penganiayaan berat dan pengeroyokan bersama-sama.

Pihak advokasi mendesak Polsek Medan Tembung untuk segera meningkatkan status penanganan dari sekadar laporan menjadi penyidikan intensif serta melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Diungkapkan pula adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang mengarahkan korban ke lokasi sebelum serangan terjadi, yang memperkuat dugaan korban telah dijebak.

Keluarga korban yang sebelumnya merupakan tulang punggung keluarga dengan penghasilan sangat terbatas — hanya mengambil keuntungan sekitar Rp30.000 dari penjualan 10 kilogram sayap ayam — kini sepenuhnya kehilangan sumber nafkah. Situasi ini mendesak perhatian publik dan pihak berwenang agar keadilan segera ditegakkan.

“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya.” — Pernyataan pihak PIS N.

Berita Terkait

Yakuza Maneges Gelar Deklarasi Wilayah Jombang–Mojokerto di Aula Bung Tomo
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Rutan Kabanjahe Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan, Karutan Evan Yudha Putra Sembiring Ikuti Asesmen Pemetaan Kompetensi Jabatan Ditjen Pemasyarakatan
Bangga dan Tangis Haru calon prajurit saat Pengumuman Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026
Dewan Direksi Ditetapkan, Wabup Serang Harap Titik Awal Pembenahan PT SBM
Kemarau Belum Usai, Babinsa Wonosegoro Dampingi Droping Air Bersih untuk Warga Jlobog
Patroli Malam Personel Koramil Dan Linmas Ciptakan Rasa Aman, Warga Sambut Antusias
Tak Sekadar Mengawal, Babinsa Sidikalang Dampingi Penyaluran Beras untuk Warga Batangberuh

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:35 WIB

Corruption Watch dan Peran Masyarakat Mengawal Pemerintahan Bersih

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 September 2026 - 19:48 WIB

TRAGEDIS MELEDAKNYA HP SAAT DI-CAS: DUA BOGANG KAKAK BERADIK TEWAS, PIMRED NASIONALDETIK TEGASKAN PENTINGNYA PENGAWASAN ORANG TUA

Kamis, 24 September 2026 - 17:47 WIB

BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober

Kamis, 24 September 2026 - 12:24 WIB

Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM

Kamis, 24 September 2026 - 11:04 WIB

Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinas Perkim Tulungagung Bangun 12 Unit Jamban Keluarga di Desa Sidomulyo

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

SMPN 3 Ketapang Bantah Dugaan Pungli, Wali Murid: Dana Hasil Musyawarah

Berita Terbaru