Buntut Bobroknya Perencanaan BOSP Dindikpora Banjarnegara: Waketum IWO Indonesia & Pimred Nasionaldetik Desak KPK Turun Tangan!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:49 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 26 September 2026 Praktik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam.

Ditemukan indikasi kuat maladministrasi sistematis, penyimpangan akuntansi penganggaran, hingga pelanggaran azas kepatuhan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tatanan akuntabilitas publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tersebut, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pimpinan Redaksi Media Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mengecam keras jajaran pejabat Dindikpora Banjarnegara dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penindakan.

BONGKAR SKANDAL BOSP BANJARNEGARA

Pelampauan Anggaran Ilegal (Over-Expenditure): Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP Kinerja membengkak hingga 106,95% (Rp3.148.547.564,00) dari pagu DPA/DPPA yang disahkan sebesar Rp2.943.895.024,00. Terjadi pembengkakan liar sebesar Rp204.652.540,00 (6,95%) tanpa dasar alokasi APBD yang sah—jelas menabrak UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kamuflase & Salah Klasifikasi Pos Belanja (Misclassification): Pengadaan buku bernilai fantastis Rp1.476.548.500,00 (Dikdas: Rp1.271.558.800,00 dan Dikmen: Rp204.989.700,00) dipaksakan masuk ke rekening Belanja Barang dan Jasa, padahal wajib hukumnya dicatat sebagai Belanja Modal (Aset Tetap) sesuai PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Rekayasa Perencanaan Dana BOSP: Kegagalan sekolah memenuhi kuota minimal 10% pengadaan buku pada BOSP Reguler sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 “diakali” secara ilegal dengan memindahkan beban anggarannya ke BOSP Kinerja.

Manajer BOSP & Tim Manajemen BOSP Dindikpora Banjarnegara: Pihak yang paling bertanggung jawab atas kecerobohan perencanaan RKAS, manipulasi pergeseran anggaran di ARKAS, serta kegagalan koordinasi dengan TAPD.

Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara: Selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dinilai lalai, membiarkan, dan mengesahkan realisasi belanja melampaui plafon anggaran yang sah.

TAPD / Bidang Anggaran BPPKAD Banjarnegara: Lemah dalam fungsi pengawasan dan verifikasi hingga pembengkakan anggaran lolos tanpa kendali.

Penyimpangan ini terjadi di lingkungan internal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara dan berdampak langsung pada seluruh Satuan Pendidikan Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) di Kabupaten Banjarnegara.

Terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025, dimulai sejak fase perencanaan awal, penetapan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 pada 9 Mei 2025, hingga pengesahan APBD-Perubahan TA 2025.

Manajemen Perencanaan Asal Bapa Senang: Penyusunan RKAS di tingkat sekolah tidak akurat dan abai terhadap mandat aturan alokasi 10% BOSP Reguler sejak awal.

Menghindari Sanksi Penyaluran: Demi menutupi keblunderan agar BKU tidak terkunci dan menghindari pemotongan dana BOSP Reguler di tahap berikutnya, oknum pejabat mengambil “jalan pintas” dengan menumpangkan belanja buku ke BOSP Kinerja.

Sistem ARKAS Dibuat ‘Liar’: Melakukan pergeseran anggaran di ARKAS secara sepihak tanpa integrasi dan koordinasi tepat waktu dengan BPPKAD hingga APBD-P terlanjur diketok.

Ancaman Kerugian Negara: Pengeluaran dana sebesar Rp204,6 juta di luar plafon sah DPA/DPPA merupakan bentuk pengeluaran tanpa dasar hukum (unbudgeted expenditure) yang berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi.

Penyajian Laporan Keuangan Palsu/Distortif: Kesalahan klasifikasi aset sebesar Rp1,47 miliar membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyajikan Aset Tetap terlalu rendah (understated) dan Beban Operasional terlalu tinggi (overstated).

Kerugian Bagi Satuan Pendidikan: Sekolah terancam tidak bisa menutup BKU dan terancam pemotongan alokasi BOSP tahap selanjutnya akibat kelalaian birokrasi dinas.

TABEL REKAPITULASI BOSP DINDIKPORA BANJARNEGARA TA 2025

Uraian Pos Anggaran Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Selisih / Pelampauan (Rp) % Realisasi

Total Belanja Daerah Kab. Banjarnegara 2.324.773.261.024,00 2.195.354.386.221,00 -129.418.874.803,00 94,43%

Alokasi Belanja Dindikpora 734.264.473.520,00 730.699.218.352,00 -3.565.255.168,00 99,51%

Belanja Brg & Jasa BOSP Kinerja 2.943.895.024,00 3.148.547.564,00 +204.652.540,00 106,95%
Penyimpangan Pengadaan Buku (Diklasifikasikan ke Brg/Jasa) — 1.476.548.500,00 (Dikdas: Rp1,27 M Dikmen: Rp204,9 Jt) Salah Pos

PERNYATAAN TEGAS TOKOH PERS DAN LEMBAGA KONTROL SOCIAL

Ali Sopyan (Wakil Ketua Umum IWO Indonesia):

“Jangan main-main dengan uang rakyat! Bagi para oknum berseragam pemerintahan dan berjas yang mencoba memanipulasi anggaran pendidikan: Kami dari pers dan kontrol sosial tidak akan diam! Kami minta KPK dan APH segera turun ke Banjarnegara, seret dan tangkap para oknum yang bermain dalam skandal BOSP ini!”

Ir. Edi Supriadi / Edi Uban (Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com):

“Mulai hari ini, tidur kalian tidak akan tenang! Praktik ‘akal-akalan’ anggaran dengan mengorbankan hak pendidikan anak bangsa adalah kejahatan serius. Kami pastikan kasus ini dikawal tuntas hingga para pelaku mengenakan rompi oranye KPK dan dimiskinkan hasil korupsinya!”

TUNTUTAN MEDIA DAN KELEMBAGAAN:

Mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi, dan BPK RI segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap pengadaan buku BOSP Kinerja Rp1,47 Miliar guna membongkar indikasi mark-up, cashback fiktif, maupun konspirasi penyedia.

Mendesak PJ Bupati Banjarnegara mencopot Manajer BOSP dan Kepala Dindikpora Banjarnegara atas kelalaian fatal dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mendesak Kemendikdasmen dan Kemendagri menyempurnakan sistem penguncian integrasi antara ARKAS dan SIPD agar tidak ada lagi pergeseran anggaran ‘siluman’ di luar penetapan APBD.

Tim Redaksi

Berita Terkait

IWO Indonesia Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Bimtek DPRD Banjarnegara T.A. 2025: Dugaan Prosedur Bermasalah hingga Ancaman Laporan ke KPK
Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI, Proyek Perumahan Manyar Riverside Gresik Tersandung Gugatan Hukum
SUBSIDI BUKAN LADANG OKNUM! KETUA IWO INDONESIA BANTEN DESAK PENGAWASAN DIPERKUAT, BPH MIGAS DIMINTA BUKA JALUR PENGADUAN DI SETIAP SPBU
Kunjungi Kodim 0206/Dairi, Danrem 023/KS Soroti 3 Hal Penting untuk Prajurit
Pengadaan Sepihak dan Isu Markup: Ada Apa Dibalik Kendali Agrinas di KDMP?
Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian
DESA MANTRA DALAM CENGKERAMAN ANGGARAN: Ir. Edi Supriadi Soroti Tumpulnya Perda No. 1/2025 dan Borosnya Regulasi Pejabat Jombang
Wujudkan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Baninsa Baturetno Laksanakan Patroli Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 01:08 WIB

Polres Karo Terima Tim Bidkum Polda Sumut, Perkuat Pemahaman Tugas dan Kewenangan Polri

Jumat, 25 September 2026 - 23:26 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Jumat, 25 September 2026 - 23:19 WIB

Kapolsek Tigapanah Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Jumat, 25 September 2026 - 22:56 WIB

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Siswa Pramuka

Jumat, 25 September 2026 - 22:51 WIB

Polres Karo Ajak Warga Perketat Keamanan Lingkungan dan Waspada Tindak Pidana Curat

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

PD MIO Indonesia Karo 2026-2030 Serahkan Laporan Keberadaan ke Kesbangpol

Jumat, 25 September 2026 - 01:06 WIB

Tanggap Dengan Aksi Buruh Tani, Ketua DPC PDIP Karo Pastikan Panggil Lusia br Sukatendel Pekan Ini

Kamis, 24 September 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Berita Terbaru