Nasionaldetik.com, — 26 September 2026 Pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa Sekretariat DPRD sebesar Rp10,55 miliar, alokasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop Pendalaman Tugas Anggota DPRD senilai Rp1,53 miliar (realisasi 93,54% dari plafon Rp1,64 miliar) dinilai menyimpan kelemahan mendasar dalam proses perencanaan, penunjukan lembaga penyelenggara, hingga penyusunan kontrak kerja sama.
Sorotan kritis ini disampaikan langsung oleh jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia yang berkomitmen mengawal transparansi penggunaan uang rakyat di daerah.
Rincian Fakta dan Konstruksi Masalah
Ditemukan kelemahan prosedural dalam pengelolaan anggaran Bimtek dan Workshop Pendalaman Tugas DPRD Kabupaten Banjarnegara T.A. 2025. Hasil reviu dokumen pertanggungjawaban menunjukkan ketidaksesuaian ketentuan pada tahap perencanaan, mekanisme penunjukan penyelenggara (pihak ketiga), hingga penyusunan kontrak kerja sama/swakelola.
Kegiatan ini dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banjarnegara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, bekerja sama dengan tiga lembaga penyelenggara utama:
BPSDMD Provinsi Jawa Tengah (Bimtek Pendalaman Tugas DPRD, Oktober 2025).
Universitas Semarang / USM (Workshop “Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Berkualitas”, Februari 2025).
Universitas Janabadra / UJB Yogyakarta (Workshop “Penyusunan RPJMD dan Sinkronisasi Renstra Perangkat Daerah”, Maret 2025).
Rangkaian kegiatan bertempat di beberapa hotel berbintang di luar wilayah dinas rutin, yaitu Hotel Aston Purwokerto (BPSDMD), Hotel Luminor Purwokerto (USM), dan Hotel Tara Yogyakarta (UJB).
Pelaksanaan berlangsung sepanjang T.A. 2025. Pencairan anggaran melalui mekanisme SP2D-LS dilakukan bertahap pada 27 Februari 2025 (ke USM), 25 April 2025 (ke UJB), dan 25 November 2025 (ke BPSDMD Jateng).
Meskipun tujuannya dipublikasikan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi legislator, temuan reviu dokumen pertanggungjawaban mengindikasikan adanya celah hukum akibat lemahnya proses perencanaan, penetapan standar biaya, dan kepatuhan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini memicu dugaan pemborosan anggaran yang bersumber dari APBD.
Organisasi pers IWO Indonesia menyatakan akan mengawal penuh temuan ini hingga tuntas agar tidak ada tindakan memanipulasi uang negara demi kepentingan kelompok atau pribadi.
Pernyataan Tegas IWO Indonesia: Uang Rakyat Bukan Modal Memperkaya Diri
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan peringatan keras kepada seluruh oknum pemangku kebijakan yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan keuangan daerah.
“Jangan main-main dengan uang negara yang berasal dari keringat rakyat kecil! Ingat, para ‘tikus berdasi’ siap-siaplah, KPK bisa datang untuk Anda kapan saja,” tegas Ali Sopyan dengan nada tajam.
Senada dengan hal tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media IWO Indonesia, Ir. Edi Supriadi, mengingatkan posisi dan ikrar para anggota dewan yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Berhati-hatilah jika bermain-main dengan anggaran daerah. Jangan memperkaya diri sendiri dari rakyat dan untuk rakyat! Anda dipilih oleh rakyat, bukan oleh keluarga Anda. Kami dari pers akan mengawal seluruh kegiatan dan alokasi anggaran ini hingga terang benderang,” ujar Ir. Edi Supriadi.
Catatan Pengawasan Anggaran
Pengelolaan alokasi dana pendalaman tugas DPRD mensyaratkan kepatuhan mutlak terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa serta prinsip akuntabilitas publik. Kelemahan administrasi maupun tata kelola pada pelaksanaan Bimtek T.A. 2025 di Sekretariat DPRD Banjarnegara ini berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum.
Tim Redaksi




























