Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diduga diperas setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya direkam tanpa sepengetahuannya. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah menangkap seorang pria berinisial MRS (20), warga Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam oleh tersangka.

Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk mengancam korban. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Polisi menyebut tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan sosok sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah.

Akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp289.940.000.

MRS ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada 17 September 2026 di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga, pakaian serta barang lainnya.

Salah satu telepon seluler yang diamankan polisi berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, sementara ponsel lainnya memuat bukti transaksi.

Boyoh mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ML)

Berita Terkait

BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober
Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM
Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinas Perkim Tulungagung Bangun 12 Unit Jamban Keluarga di Desa Sidomulyo
SMPN 3 Ketapang Bantah Dugaan Pungli, Wali Murid: Dana Hasil Musyawarah
Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus
BAZAR DALAM RANGKA HUT KE 81- TENTARA NASIONAL INDONESIA, KODIM 0210/TU SIAPKAN SEMBAKO HARGA MURAH, MASYARAKAT SEKITAR TARUTUNG DATANG MENYERBU LANGSUNG LUDES
DPMPTSP Tulungagung Perkuat Kepatuhan Pelaporan LKPM, 65 Perusahaan Dapat Pendampingan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:51 WIB

Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian

Jumat, 25 September 2026 - 18:28 WIB

DESA MANTRA DALAM CENGKERAMAN ANGGARAN: Ir. Edi Supriadi Soroti Tumpulnya Perda No. 1/2025 dan Borosnya Regulasi Pejabat Jombang

Jumat, 25 September 2026 - 18:05 WIB

Wujudkan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Baninsa Baturetno Laksanakan Patroli Malam Hari

Jumat, 25 September 2026 - 17:59 WIB

Babinsa Joyotakan Puldata Ter, Perbarui Data Wilayah Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, Babinsa Sambi Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 15:07 WIB

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Beroperasi di Jombang,Pemred Nasionaldetik.com Angkat Suara

Jumat, 25 September 2026 - 11:31 WIB

DUGAN SKANDAL HGB JOMBANG: Ir. Edi Supriadi Kecam Keterlibatan Oknum Desa dan Carik Atas Penerbitan HGB Dituduh Cacat Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

Berita Terbaru