DESA MANTRA DALAM CENGKERAMAN ANGGARAN: Ir. Edi Supriadi Soroti Tumpulnya Perda No. 1/2025 dan Borosnya Regulasi Pejabat Jombang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 18:28 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM – 25 September 2026 Kritik tajam terhadap efektivitas regulasi daerah di Kabupaten Jombang kembali bergulir. Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), secara tegas menyuarakan perlunya penekanan serta revisi mendasar terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut Edi, Perda tersebut sejauh ini dinilai kurang relevan karena paradigmanya masih berkutat pada tindakan “penanggulangan”, bukan “pengentasan”. Imbasnya, program unggulan seperti “Desa Mantra” terancam gagal memberikan solusi nyata bagi masyarakat desa dan hanya berujung pada komoditas retorika politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengurai Sengkarut Regulasi dan Kinerja Pejabat Jombang

Perda No. 1 Tahun 2025 dinilai tumpul karena berorientasi pada penanganan gejala (penanggulangan), bukannya menyelesaikan akar masalah (pengentasan). Ketidaktepatan paradigma ini berbanding terbalik dengan derasnya alokasi anggaran operasional dan fasilitas eksekutif maupun legislatif yang diatur dalam Perbup No. 42 Tahun 2025 (Anggaran Dasar/Rumah Tangga Bupati & Wabup) serta Perbup No. 66 Tahun 2024 (Hak Keuangan DPRD).

Jajaran eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati Jombang) serta legislatif (DPRD Kabupaten Jombang). Keduanya dinilai menampilkan “dagelan berdasi dan berseragam” yang minim hasil konkret untuk rakyat.

Kabupaten Jombang, Jawa Timur, khususnya dalam tatakelola pembangunan desa dan pengawasan anggaran daerah.

Memasuki paruh kedua tahun 2026, seiring dengan evaluasi pelaksanaan Perda No. 1/2025 serta sorotan terhadap efektivitas penggunaan anggaran Perbup 66/2024 dan Perbup 42/2025.

Karena terdapat jurang pemisah yang lebar antara belanja regulasi/fasilitas pejabat dengan realisasi hasil di lapangan. Bupati dan Anggota DPRD dinilai kurang memahami mekanisme regulator melalui birokrasi politik sebagai instrumen pengambilan keputusan strategis.

Agenda Bupati Didominasi Seremonial: Kerja eksekutif terkesan lebih banyak diisi dengan pemotongan pita, peresmian, dan simbolisasi visual tanpa menyentuh penyelesaian masalah struktural warga.

Kunjungan Kerja (Kunker) sekadar “Gugur Kewajiban”: Kunker Dewan menguras anggaran daerah tanpa melahirkan rekomendasi atau regulasi yang mampu menjawab aspirasi masyarakat bawah.

Respon Reaktif dan Serba Mendadak: Para wakil rakyat kerap baru turun ke lapangan setelah suatu permasalahan menjadi viral atau mendapat tekanan gelombang media.

Catatan Kritis Redaksi: Birokrasi Politik Jangan Sekadar “Dagelan”
Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa Pemkab dan DPRD Jombang harus berhenti menjadikan birokrasi politik sebagai panggung formalitas semata.

“Jika Perda No. 1 Tahun 2025 tidak diubah paradigmanya dari sekadar menanggulangi menjadi mengentaskan, maka Program Desa Mantra hanya akan menjadi slogan kosong. Rakyat butuh solusi konkrit, bukan tontonan dagelan pejabat yang sibuk mengatur anggaran rumah tangga dan keuangan sendiri melalui Perbup, sementara persoalan dasar warga di desa tetap terbengkalai,” tegas Edi Uban.

Redaksi mendorong DPRD Jombang untuk segera mengambil langkah interpelasi atau revisi atas Perda No. 1/2025, serta meninjau ulang efisiensi Perbup No. 42/2025 dan Perbup No. 66/2024 agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga Jombang.

Penulis : Edi uban

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pengadaan Sepihak dan Isu Markup: Ada Apa Dibalik Kendali Agrinas di KDMP?
Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian
Wujudkan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Baninsa Baturetno Laksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Joyotakan Puldata Ter, Perbarui Data Wilayah Binaan
Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, Babinsa Sambi Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba
Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Beroperasi di Jombang,Pemred Nasionaldetik.com Angkat Suara
DUGAN SKANDAL HGB JOMBANG: Ir. Edi Supriadi Kecam Keterlibatan Oknum Desa dan Carik Atas Penerbitan HGB Dituduh Cacat Hukum
NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:04 WIB

Pengadaan Sepihak dan Isu Markup: Ada Apa Dibalik Kendali Agrinas di KDMP?

Jumat, 25 September 2026 - 20:51 WIB

Babinsa Sidokerto Kunjungi Warga Natah, Dua Isu Ini Jadi Perhatian

Jumat, 25 September 2026 - 18:28 WIB

DESA MANTRA DALAM CENGKERAMAN ANGGARAN: Ir. Edi Supriadi Soroti Tumpulnya Perda No. 1/2025 dan Borosnya Regulasi Pejabat Jombang

Jumat, 25 September 2026 - 17:59 WIB

Babinsa Joyotakan Puldata Ter, Perbarui Data Wilayah Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, Babinsa Sambi Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 15:07 WIB

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Beroperasi di Jombang,Pemred Nasionaldetik.com Angkat Suara

Jumat, 25 September 2026 - 11:31 WIB

DUGAN SKANDAL HGB JOMBANG: Ir. Edi Supriadi Kecam Keterlibatan Oknum Desa dan Carik Atas Penerbitan HGB Dituduh Cacat Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

Berita Terbaru