Penulis : Gus Blangkon
Nasionaldetik.com,— 25 September 2026 LBHAM Evaluasi Kinerja Kepala Daerah: Pembiaran Kelaparan dan Kemiskinan Adalah Pengkhianatan Konstitusi, Ancaman Gugatan Citizen Lawsuit Hingga Pemakzulan Menanti!
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengeluarkan seruan keras dan penegakan instrumen hukum terhadap pejabat publik/kepala daerah (Bupati) yang dianggap lalai dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. LBHAM menegaskan bahwa kelalaian negara hingga menyebabkan rakyat kelaparan bukan sekadar masalah sosial, melainkan bentuk pelanggaran berat konstitusi dan kejahatan administratif/pidana
LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) dan masyarakat umum/korban.
Bupati, pejabat pemerintah daerah, serta instansi terkait yang mengelola anggaran kesejahteraan sosial.
Langkah penegakan hukum ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, dipicu oleh kondisi riil di mana ditemukan warga/rakyat miskin yang dibiarkan terlantar atau kelaparan akibat kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Jika ada rakyat yang sampai kelaparan dan terpaksa mencuri demi bertahan hidup, maka pemerintah atau negara dianggap lalai dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.
Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum rakyat kecil, melainkan instrumen utama untuk melindungi rakyat dari kelalaian penguasa.
Apabila Bupati atau pejabat publik terbukti lalai, masyarakat bersama organisasi bantuan hukum dapat menempuh jalur operasional melalui Gugatan Hukum (Citizen Lawsuit atau Gugatan Perdata) dengan 3 skema sanksi tegas:
Jika majelis hakim mengabulkan gugatan, Bupati/pejabat terkait diputus bersalah dan dihukum untuk mengeluarkan kebijakan konkret, menyalurkan bantuan langsung, atau membayar ganti rugi materiel kepada warga yang terlantar.
Apabila kelalaian pejabat disertai dengan tindakan korupsi, manipulasi data kemiskinan, atau penyelewengan anggaran sosial, pejabat terkait dapat dijerat Pasal Pidana UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Kelalaian memelihara rakyat miskin dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. DPRD dapat mengoperasikannya melalui Hak Menyatakan Pendapat untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) dan pencopotan dari jabatan Bupati.
PERNYATAAN TEGAS LBHAM:
“Rakyat tidak boleh dibiarkan kelaparan! Negara dan penguasa jangan jadikan konstitusi sekadar pajangan. Jika kepala daerah gagal menjamin perut dan kesejahteraan rakyatnya, instrumen hukum gugatan warga negara hingga pemakzulan siap digulirkan!”
Tim Redaksi





























