Mafia Tanah Berjubah Agama? Pemred Nasionaldetik.com Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan Waris Rp 5 M di Jombang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 08:05 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONALDETIK.COM — 25 September 2026 Praktik kejahatan pertanahan yang melibatkan sindikat mafia tanah kembali mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur. Lahan aset waris seluas 14.250 m² di Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendadak dikuasai secara fisik dan dijual secara ilegal kepada pihak pengembang perumahan dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Penyerobotan ini diduga kuat melibatkan manipulasi data oleh oknum mantan perangkat desa bersama oknum perantara.

Ironisnya, transaksi dan penguasaan lahan secara sepihak ini terjadi saat status tanah masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tindak pidana perampasan hak milik atas tanah, pemalsuan warkah/buku kretek desa, dan transaksi jual-beli ilegal lahan waris Petok C / Kerawangan Desa No. 225 Persil 43. Lahan dialihfungsikan menjadi proyek perumahan oleh PT Wahana Indo Land tanpa wewenang, izin, maupun persetujuan ahli waris sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hj. Siti Khusnul Izaroh (istri almarhum Djawahir / P. Agus) beserta anak-anaknya.

Oknum tokoh agama berinisial JK (tokoh di lingkungan Shiddiqiyyah Ploso), oknum mantan Kepala Desa/Lurah setempat, perantara transaksi, dan PT Wahana Indo Land.

Ir. Edi Supriadi (Pemred Nasionaldetik.com).

Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

15 Oktober 1976: Almarhum Djawahir / P. Agus membeli sah tanah yasan tersebut.

19 Februari 2021: Pengembang mulai mengajukan perizinan NIB, SPPL, dan Izin Lokasi di atas lahan bersengketa.

4 Juni 2026: Memori Peninjauan Kembali (PK) resmi terdaftar di PN Jombang (No. Perkara: 1/Pdt.PK/2026/PN Jbg jo 3530 K/Pdt/2023) dan saat ini berproses di Mahkamah Agung.

Pelepasan hak atas tanah batal demi hukum karena dilakukan tanpa persetujuan Hj. Siti Khusnul Izaroh. Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan warkah diduga hasil rekayasa oknum desa “mencuri kesempatan” sejak awal proses gugatan tanpa dasar Letter C yang sah.

Oknum mantan Kades berkongkalikong dengan oknum perantara dan oknum tokoh agama (JK) untuk mengubah data pertanahan desa. Tanah dijual ke pengembang dengan alur transaksi miliaran rupiah (pembayaran awal Rp3,5 miliar telah diterima salah satu oknum). Berbekal transaksi bodong ini, pengembang nekat melakukan pengurukan dan penguasaan fisik secara (eigendumping) tanpa adanya penetapan atau eksekusi resmi dari pengadilan.

Sorotan Tajam Pemred: Kemandatan Moral Tokoh Agama yang Runtuh
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras keterlibatan oknum tokoh agama berinisial JK yang menduduki posisi strategis di Shiddiqiyyah Ploso. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan kebangkrutan moral dari pihak yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

“Sangat menyedihkan dan kronis! Seorang tokoh yang berpredikat sebagai pemimpin keagamaan di Shiddiqiyyah Ploso, yang mestinya memberikan contoh teladan dan mengayomi santri-santrinya, justru diduga kuat terlibat dalam skandal perampasan hak rakyat kecil. Ini adalah bentuk komersialisasi pengaruh dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral keagamaan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Ir. Edi juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin HGB yang terbit secara tersembunyi sejak tahap awal persidangan gugatan.

“Bagaimana mungkin Hak Guna Bangunan (HGB) bisa terbit tanpa persetujuan istri dan anak-anak almarhum selaku ahli waris sah? Oknum Kades saat itu secara sembunyi-sembunyi main belakang tanpa dasar Letter C yang valid. Ini tindakan kriminal yang sangat telanjang. Saat perkara masih menguji keadilan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, lapangan sudah dikuasai dan digarap seolah-olah hukum tidak ada harganya,” lanjutnya.

Desakan Buka Investigasi bagi APH
Menutup pernyataannya, Pemred Nasionaldetik.com mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jombang, serta Kejaksaan Tinggi/Negeri untuk segera membongkar jaringan mafia tanah ini hingga ke akar-akarnya.

Usut Aliran Dana (Follow the Money): Periksa alur transaksi Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar yang mengalir ke oknum perantara, mantan Kades, dan oknum tokoh agama JK.

Audit Penerbitan Warkah & HGB: Tangkap oknum aparatur yang memalsukan data pertanahan desa (buku kretek/Letter C) demi memuluskan izin PT Wahana Indo Land.

Hentikan Penguasaan Fisik Ilegal: Layangkan tindakan tegas atas aksi eigendumping (pengurukan dan pembangunan) di atas lahan yang status hukumnya belum inkracht dan sedang dalam proses PK.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak waris keluarga Hj. Siti Khusnul Izaroh dikembalikan dan para oknum berkedok apa pun—baik pejabat maupun tokoh agama—dijebloskan ke penjara!” pungkas Ir. Edi.

Tim investigasi Redaksi

Berita Terkait

NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN
SEJARAH HARI PERTANIAN NASIONAL: REFLEKSI DI TENGAH KEMARAU, SAAT HARAPAN HARUS TETAP TUMBUH
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026 : Mengawal Stabilitas Nasional, Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan Menuju Bangsa yang Berdaulat
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Paksakan Fungsi Terminal Jadi Pasar, Kebijakan Pemda Disebut Cacat Hukum
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Petani Panen Cabai Merah
Hadir di Reses DPRD Sumut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Dampingi Warga Sampaikan Aspirasi
Serka Sutarman Hadiri Musdes RKPDes 2027, Lima Program Pembangunan Desa Bertungen Julu Disepakati

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

Jumat, 25 September 2026 - 08:05 WIB

Mafia Tanah Berjubah Agama? Pemred Nasionaldetik.com Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan Waris Rp 5 M di Jombang

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

SEJARAH HARI PERTANIAN NASIONAL: REFLEKSI DI TENGAH KEMARAU, SAAT HARAPAN HARUS TETAP TUMBUH

Jumat, 25 September 2026 - 07:18 WIB

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026 : Mengawal Stabilitas Nasional, Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan Menuju Bangsa yang Berdaulat

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Kamis, 24 September 2026 - 23:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Petani Panen Cabai Merah

Kamis, 24 September 2026 - 23:31 WIB

Hadir di Reses DPRD Sumut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Dampingi Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Serka Sutarman Hadiri Musdes RKPDes 2027, Lima Program Pembangunan Desa Bertungen Julu Disepakati

Berita Terbaru