Nasionaldetik.com,— 25 September 2026 Alih fungsi terminal menjadi pasar atau penggabungan fungsi terminal dengan aktivitas pasar rakyat membutuhkan Uji Kelayakan Sosial, Ekonomi, Teknis, dan Dampak Lingkungabn dan itu bersifat wajib, walaupun pemindahan pedagang dilakukan melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru atau perubahan peruntukan aset daerah, maka Naskah Akademik wajib disusun terlebih dahulu.
“Hal tersebut amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendag Nomor 23 Tahun 2021, begitu juga soal terminal, Jika pedagang dipindahkan ke terminal, wajib ada analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan kelayakan teknis agar aktivitas pasar tidak mengganggu fungsi utama terminal dan keselamatan lalu lintas jalan di sekitarnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”, ujar Gus Faiz selaku pendamping pedagang pasar Ploso
Masih menurut pria yang tak pernah kenal lelah melakukan advokasi pedagang “Naskah Akademik dan Uji Kelayakan (Studi Kelayakan) adalah dua dokumen yang wajib ada untuk mendasari kebijakan pemindahan (relokasi) pedagang Pasar Ploso ke area terminal. Kewajiban ini diatur melalui perundang-undangan di Indonesia yang mencakup aspek tata ruang, pembentukan regulasi daerah, dan pengelolaan sarana publik”.
Jika pemerintah daerah memindahkan pedagang tanpa mengantongi Naskah Akademik dan Uji Kelayakan, kebijakan tersebut saya yakini cacat prosedur, dan para pedagang pasar Ploso berpotensi melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kerena pihak yang dirugikan, selain itu kami juga akan melakukan laporan ke Ombudsman atas dugaan pelanggan administrasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana revitalisasi pasar Ploso.
Hal tersebut di atas didasari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Terminal dan pasar memiliki zonasi peruntukan ruang yang berbeda. Mengubah fungsi fungsi ruang transportasi (terminal) menjadi area perdagangan wajib didasari oleh analisis dampak penataan ruang dan kajian teknis zonasi.
Tim Redaksi





























