KARO, Nasionaldetik.com
— Pemerintah Kabupaten Karo menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., serta dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), instansi vertikal, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa proses INVER PPTPKH bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis demi memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan masa depan bagi masyarakat.
“Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan dan sesuai hukum. Kita ingin membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Karo.
Kunci Utama Sosialisasi INVER PPTPKH Kabupaten Karo
1. Penyelesaian Lahan Pengungsi Sinabung: Melalui mekanisme TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), Pemkab Karo mendorong percepatan pelepasan areal kawasan hutan untuk lokasi relokasi Tahap III masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung.
2. Kriteria Penguasaan Tanah: Areal yang diusulkan wajib memenuhi syarat sesuai regulasi, antara lain telah dikuasai secara fisik dan beritikad baik sebelum UU Cipta Kerja berlaku (minimal 5 tahun berturut-turut), luas maksimal 5 hektare per perseorangan, tidak dalam sengketa, serta difungsikan untuk pemukiman, fasum/fasos, sarpras pemerintah, maupun lahan garapan.
3. Instruksi Tepat dan Terpadu: Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk memvalidasi kelengkapan dokumen warga (SKPT, identitas, pakta integritas) secara objektif dan akurat guna mewujudkan sistem Satu Data, Satu Proses, dan Satu Pemahaman.
Pemkab Karo menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, serta KPH Wilayah XV Kabanjahe atas kolaborasi dan dukungan fasilitasi penataan kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat Karo.
(Nur Kennan Tarigan)
Sumber: Dinas Kominfo Karo




























