RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi Sarang KKN Baru, Rieke Diah Pitaloka Soal Pentingnya Reformasi Tata Kelola

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 20:29 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 September 2026 Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., menegaskan bahwa kewenangan negara untuk menyita harta hasil kejahatan dapat menjadi senjata bermata dua jika tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola pengelolaan aset

Peringatan keras terkait risiko celah Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru apabila RUU Perampasan Aset tidak membenahi sistem tata kelola aset yang disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., Anggota Komisi XIII DPR RI.
Kompleks Parlemen/DPR RI, Jakarta.
Dalam pembahasan intensif pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tanpa akuntabilitas dan transparasni yang kuat, barang rampasan negara rentan disalahgunakan, disembunyikan, atau dilelang secara tidak transparan oleh oknum aparat.

Melakukan reformasi menyeluruh pada mekanisme penatausahaan, penilaian, penyimpanan, hingga penyaluran/pelelangan aset hasil kejahatan agar tidak berubah menjadi instrumen bancakan baru.

Dibalik Wewenang Penyitaan: Celah Harta Rampasan Rentan “Di-TPPU-kan” Kembali
Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa fokus pembahasan hukum tidak boleh berhenti pada seberapa besar wewenang eksekutif atau aparat penegak hukum dalam merampas kekayaan para koruptor dan pelaku tindak pidana.

Hal yang jauh lebih krusial adalah ke mana dan bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah disita oleh negara.

“Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan negara merampas aset, melainkan juga membenahi tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset rampasan, RUU tersebut justru berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru,” tegas Rieke Diah Pitaloka.

Menghindari “Bancakan” Aset Sitaan
Pengalaman dalam berbagai penanganan kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil rampasan kerap berada dalam “area abu-abu”. Tanpa audit berkala, inventarisasi digital yang transparan, dan lembaga pengelola yang independen, aset berupa tanah, saham, barang mewah, hingga uang tunai berisiko terdepresiasi nilainya atau bahkan beralih kepemilikan secara gelap.

Sorotan ini menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan pasal penyitaan tanpa melengkapi regulasi turunan mengenai Badan Pengelola Aset yang akuntabel, guna memastikan setiap sen uang rakyat yang disita benar-benar kembali ke kas negara demi kemaslahatan publik.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Naker Fest Buka 3.978 Lowongan Pekerjaan, Bupati Serang Sebut sebagai Upaya Tekan Angka Pengangguran
Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara
Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah
Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI
Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa
Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Perkuat Benteng Spiritual, Kejari Karo Gelar Pengajian Rutin Demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Berintegritas

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

Segenap Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Karo Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2026!

Kamis, 24 September 2026 - 22:30 WIB

Segenap Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Karo Mengucapkan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026!

Kamis, 24 September 2026 - 22:20 WIB

” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi”

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Kamis, 24 September 2026 - 21:54 WIB

Polsek Tigabinanga Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Desa Sukajulu

Kamis, 24 September 2026 - 21:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Hadiri Musyawarah Perubahan APBDes Desa Raya

Kamis, 24 September 2026 - 21:40 WIB

Viral Belum Tentu Benar! Polres Karo Imbau Warga Tidak Asal Sebarkan Informasi

Berita Terbaru