Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 07:16 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Tanggamus Lampung –

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) , Ir Nerozelly Agung Putra, mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Polda Lampung,mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Ia menilai penanganan perkara secara profesional dan transparan penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, Selasa (22/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya di markas besar Laskar Lampung Indonesia di Bandar Lampung, Nero menyebut menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta UUD 1945 Pasal 28F.

 

“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Nero.

 

Adapun Bentuk-bentuk Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan menghalangi ini mencakup melarang perekaman/pengambilan gambar di tempat umum, memaksa menghapus hasil dokumentasi, melakukan intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas secara sah dan profesional.

 

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan intimidasi, pengancaman dalam bentuk apa pun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum yang berlaku.

 

Nero menegaskan bahwa pers merupakan merupakan pilar ke-4 Demokrasi yang dilindungi UU dan dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan intimidasi terhadap seseorang, apalagi dia sedang menjalankan tugas dan pungsinya sebagai sosial kontrol.

 

Oleh karena itu, ia meminta Polres Tanggamus, Polda Lampung, agar menindak lanjuti dan mengusut tuntas laporan pihak korban tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan dugaan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku intimidasi,ancaman maupun kekerasan” ucap Nero.

 

Selain mendorong penegakan hukum, ia juga meminta Dinas instansi atau kontraktor yang mengerjakan berbagai macam proyek pembangunan untuk tidak menempatkan preman atau orang-orang yang akan menghalangi seseorang dalam melakukan kontrol sosial atau mencari informasi.

 

Menurut Nero, penanganan perkara tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah melakukan intimidasi,ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

 

Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian perkara. Karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi proses peradilan sebagai satu-satunya mekanisme penegakan keadilan.

 

Diketahui sebelumnya, tiga orang warga Tanggamus yang merupakan pegiat sosial dan berprofesi sebagai wartawan serta kontributor media mendapatkan intimidasi dari seseorang saat sedang mengamati jalannya pembangunan jalan di Tanggamus.

 

Atas kejadian itu, ketiga orang tersebut lalu mendatangi Mapolres Tanggamus, Polda Lampung, guna melaporkan peristiwa yang mereka alami, yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan jiwa mereka. (*)

Berita Terkait

BAZAR DALAM RANGKA HUT KE 81- TENTARA NASIONAL INDONESIA, KODIM 0210/TU SIAPKAN SEMBAKO HARGA MURAH, MASYARAKAT SEKITAR TARUTUNG DATANG MENYERBU LANGSUNG LUDES
Status GAK Turun ke Level II, BPBD Lamsel: Radius 2 Kilometer Masih Terlarang
Pengawas Proyek Diduga Pasang Gaya Jagoan,Pegiat Sosial Balik Melapor Ke Polres Tanggamus
Pemkab dan Disbudpar Tulungagung Dorong Museum Jadi Ruang Edukasi dan Pelestarian Budaya
Pemkab Tulungagung Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Pameran Temporer Museum Daerah
Kiai Anwar Iskandar Membersamai Kiai Imjaz Bekali 680 Pesantren Rintisan se-Jateng
KKN STAI Yogyakarta Hadirkan Beragam Program Pemberdayaan dan Pendidikan di Padukuhan Gandu
PNIB : Usut Tuntas Abu Janda yang Memprovokasi Umat Islam dengan Membenarkan Pembubaran Ibadah Minggu Pagi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:21 WIB

Lubuk Anas Digempur Puluhan Ekskavator, Dugaan Perlindungan dan Setoran Tambang Ilegal Kian Terbuka

Rabu, 23 September 2026 - 00:38 WIB

Aktivitas Galian C di DAS Kluet Disorot, Izin dan Kegiatan Lapangan Diminta Diperiksa

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Sikap DPRK Aceh Selatan soal IUP Samadua Dipertanyakan, Publik Soroti Konsistensi Pembelaan Terhadap Aspirasi Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:23 WIB