TEGAL — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal dijadwalkan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.

Berdasarkan informasi publikasi Bawaslu Kabupaten Tegal, kegiatan menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai keynote speaker. Sementara materi utama disampaikan oleh M. Reza Sopyan, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Republik Indonesia.
Bimtek tersebut memiliki arti strategis dalam penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam memahami mekanisme mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa proses pemilu.
Secara kelembagaan, Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan sengketa proses pemilu, melakukan verifikasi, mempertemukan para pihak melalui mediasi, hingga melanjutkan proses ke adjudikasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. �
SIPS Bawaslu RI +1
Memperkuat Kapasitas dan Kompetensi Pengawas
Mediasi bukan sekadar forum mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Dalam konteks penyelesaian sengketa proses pemilu, mediasi merupakan tahapan penting yang membutuhkan kemampuan memahami regulasi, membaca posisi hukum para pihak, membangun komunikasi, serta menjaga prinsip netralitas dan imparsialitas.
Bawaslu melalui modul mediasi yang diterbitkan Puslitbangdiklat Bawaslu juga menempatkan kemampuan teknis, komunikasi, negosiasi, serta pemahaman terhadap kerangka hukum sebagai bagian penting dalam peningkatan kompetensi pengawas pemilu. �
E-Lib Bawaslu
Dengan demikian, Bimtek yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal dapat dipandang sebagai bagian dari proses penguatan profesionalisme kelembagaan, terutama agar jajaran pengawas memiliki pemahaman yang lebih komprehensif ketika menghadapi persoalan sengketa dalam tahapan pemilu.
Mediasi sebagai Tahap Penting Penyelesaian Sengketa
Dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, terdapat tahapan yang pada prinsipnya mencakup penerimaan dan verifikasi permohonan, mediasi, adjudikasi, serta pengambilan putusan. Apabila para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke adjudikasi sesuai ketentuan yang berlaku. �
Bawaslu Musirawas +1
Karena itu, kemampuan mediator dalam menciptakan ruang dialog yang konstruktif menjadi aspek penting. Mediator tidak berada pada posisi memenangkan salah satu pihak, melainkan memfasilitasi proses penyelesaian berdasarkan aturan, fakta, dan kepentingan hukum para pihak.
Dalam perspektif tata kelola demokrasi, mekanisme tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa persoalan yang muncul selama proses pemilu tidak berhenti pada konflik, tetapi tersedia jalur penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Menjaga Integritas Proses Demokrasi
Penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menyelesaikan perselisihan antara dua pihak. Mekanisme tersebut berkaitan dengan kepastian hukum bagi peserta pemilu sekaligus kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu menjelaskan bahwa sengketa proses dapat terjadi antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi objek sengketa. �
SIPS Bawaslu RI
Oleh sebab itu, penguatan kapasitas pengawas melalui kegiatan teknis seperti ini menjadi bagian dari kesiapan kelembagaan dalam menghadapi dinamika tahapan pemilu. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur diharapkan dapat mendorong penanganan sengketa yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimtek yang menghadirkan unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya transfer pengetahuan secara berjenjang antara tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam membangun standar pemahaman yang relatif seragam mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dengan penguatan kompetensi tersebut, mediasi diharapkan tidak hanya dipahami sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai instrumen hukum yang membutuhkan kecermatan, independensi, kemampuan komunikasi, serta konsistensi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Catatan: narasi kegiatan di atas disusun berdasarkan materi publikasi pada poster Bawaslu Kabupaten Tegal dan rujukan resmi Bawaslu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Detail mengenai hasil pelaksanaan kegiatan belum dicantumkan karena poster tersebut merupakan informasi agenda, bukan laporan pascakegiatan.*




























