Kasus Korban Jadi Tersangka Picu Aksi Protes, ADUK Tuntut Ketegasan Kapolres Dumai

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:36 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Nasionaldetik.com

Aksi unjuk rasa damai ratusan massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) di depan gerbang utama Mapolres Kota Dumai akhirnya menemui titik terang setelah Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, secara mengejutkan turun langsung menemui massa aksi dan memberikan jawaban serta komitmen hukum yang tegas, Jumat (04/09/2026) petang.

Dinamika di lapangan sejak siang hari berjalan sangat alot dan penuh tekanan. Massa aksi awalnya ditemui oleh Kabag Ops Polres Dumai untuk melakukan negosiasi pengamanan. Di awal masa aksi, ketegangan sempat meningkat di mana sempat terjadi aksi dorong-dorongan mobil komando. Langkah penutupan jalan ini terpaksa dilakukan massa aksi demi mengamankan barisan massa dari arus lalu lintas sekaligus memastikan aspirasi mereka didengar langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergerakan massa kemudian berlanjut hingga ditemui oleh Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Dumai. Situasi kian memanas ketika massa aksi menolak penjelasan normatif dan secara tegas mendesak agar Kasat Reskrim Polres Dumai segera turun ke jalan untuk mempertanggungjawabkan penanganan kasus.
Merespons desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu turun menemui massa dan memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dari kedua Laporan Polisi (LP), baik peristiwa tanggal 11 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan kejadian di tanggal 12 Agustus 2026 bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan pada perkara tersebut, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam rentetan peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik memastikan kasus telah ditingkatkan statusnya dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, massa aksi merasa sangat tidak puas atas penjelasan Kasat Reskrim yang dinilai hanya berbicara secara normatif. Kasat Reskrim langsung pergi meninggalkan lokasi setelah memberikan penjelasan normatif tersebut. Langkah tersebut spontan membuat massa aksi berteriak meminta Kasat Reskrim untuk kembali hadir ke tengah-tengah mereka.

Di tengah memanasnya massa aksi, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan tiba-tiba langsung turun temui massa aksi, mengambil alih situasi demi mendengarkan langsung aspirasi.

Ketegangan sempat memuncak saat penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Korlap Ison Susanto menyampaikan desakan terkait nasib korban Asrudiar dan Igo Pranata yang kini berstatus tersangka. Aliansi menilai penetapan tersangka tersebut sangat terburu-buru dan dipaksakan, sehingga merampas kemerdekaan psikologis korban, padahal dua saksi meringankan belum diperiksa dan rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan sosok berbaju putih adalah Saudara Beni yang hingga kini orangnya belum dimintai keterangan.

Merespons desakan dua opsi dari aliansi yakni melakukan Gelar Perkara Khusus atau mengulang rangkaian penyelidikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan langsung memberikan jawaban mendinginkan di hadapan massa aksi.

Terkait kejadian di tanggal 11 Agustus 2026 status tersangka Asrudiar dan Igo, Kapolres memberikan garansi hukum penting terkait tuntutan Gelar Perkara Khusus. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Apabila dalam penelitian nanti Jaksa menyatakan berkas belum layak dan mengeluarkan jawaban P-19, maka saat itulah Kapolres berjanji akan langsung melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai permintaan aliansi.

Suasana Aksi kembali diuji saat aliansi mempertanyakan ketimpangan penanganan Laporan Polisi (LP) peristiwa hari kedua, yakni tanggal 12 Agustus 2026. Aliansi memprotes keras mengapa kasus penyerangan brutal yang videonya sudah viral dan mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada bagian mata tersebut justru belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Kapolres turun ke lapangan, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu memberikan penjelasan awal yang memaparkan konstruksi hukum dari kacamata penyidik. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik Sat Reskrim memastikan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dan proses formil hukum akan terus berjalan secara normatif.

Menjawab persoalan LP tanggal 12 Agustus tersebut, AKBP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan bahwa penanganan perkara kini sudah berada di tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

“Untuk LP Tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Kapolres Dumai.

Ia juga meluruskan bahwa mekanisme penangkapan para pelaku di hari kedua harus mengikuti prosedur hukum yang ada, karena tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi. Sesuai SOP kepolisian, penyidik wajib melakukan penetapan tersangka terlebih dahulu sebelum penangkapan.

Di penghujung aksi, Kapolres berjanji akan mengawal seluruh proses perkara ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang menjaga ketertiban. Aksi demonstrasi ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” secara berulang dari massa sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.

(Nur Kennan Tarigan /Rls)

Berita Terkait

PRAJURIT TNI-AD DARI SATUAN TEPBEK I/5.B TARUTUNG BEKANG KODAM I/BUKIT BARISAN YANG BERTUGAS DI WILAYAH KODIM 0210/TAPANULI UTARA MEMPERSUNTING GADIS PUJAAN DARI PELOSOK DESA DAN MASIH MENGHORMATI ADAT BUDAYA SERTA TRADISI DAERAHNYA
Semangat Pak Suroto di Usia Senja, Ikut Berjuang Mewujudkan Rumah Impian 
**Penuh Syukur dan Mandiri, Pak Suroto Manfaatkan Sisa Bongkaran 0209/Labuhanbatu Hadir Membawa Harapan** 
**TMMD KE-130 KODIM 0209/LABUHANBATU MULAI PEMBONGKARAN RUMAH EDI HARAHAP, HADIRKAN HARAPAN BARU BAGI KELUARGA** 
Rumah Bambu Ludes & Tabungan Rp2,5 Juta Ikut Hangus, Kisah Pilu Kakek 78 Tahun di Sumberjaya Bikin Haru
Ganti Nomor Ponsel karena Takut Dilacak APH,Warga Ngaku Jual Emas ke WN China TZ Alias A Hingga Seret Nama Oknum Kades Inggis Sanggau
*Polisi Peduli Pendidikan, Polda Metro Jaya Edukasi Siswa Cegah Perundungan*
*Minggu Kasih, Kapolsek Koja di Gereja Pantekosta : Ajak Warga Cegah Tawuran dan Jaga Keamanan Lingkungan*

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Lampung Selatan Siapkan 9 Lokasi Perlombaan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Cegah Bullying di Sekolah, Polres Lamsel Edukasi 430 Siswa MAN 1 Lampung Selatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Perempuan Muda dalam Politik: Antara Kesempatan dan Tanggung Jawab

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Masyarakat Di gembar-gembor Patuh Pajak,Mobil Plat Merah Di Duga Mati Pajak 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kominfo Tanggamus Bantah Dugaan Iuran OPD, DPD PWRI Lampung Tantang Pembuktian di Pengadilan: “Kita Buktikan!”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Dukung Kreativitas Anak Muda, Danramil 1701/Majalengka Hadiri Majalengka Creative Festival “Meet Up Collebs Together”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Jelang Libur Akhir Tahun, Jungle Sea Kalianda Tawarkan Tiket Masuk Mulai Rp25 Ribu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Berita Terbaru