Rp21,7 Miliar Raib? LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Transparan Usut Kasus Pengadaan Ternak Melawi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:55 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,Kalbar // Nasional detik.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana senilai Rp21,7 miliar dalam pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022. Menanggapi hal ini, LSM MAUNG, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu korupsi dan tata kelola pemerintahan, memberikan sorotan tajam.

Ketua Umum  LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. “Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana pengadaan ternak di Melawi ini. Angka Rp21,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan jika benar terjadi korupsi, ini akan sangat merugikan masyarakat Melawi, terutama para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini,” ujarnya. Kamis (06/11/25).

LSM MAUNG  menyoroti beberapa temuan yang dianggap janggal dalam proses pengadaan tersebut. “Informasi tentang adanya indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket, penggunaan alamat IP yang sama oleh banyak penyedia jasa, dan dugaan kelompok tani penerima bantuan yang fiktif sangat mengkhawatirkan. Ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Hady

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspek Hukum:

LSM MAUNG mendesak Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ketum

Lebih lanjut, Aa Hady sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, beberapa pasal dapat diterapkan, di antaranya:

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 55 KUHP: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dijerat dengan pasal ini.

LSM MAUNG  juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi. “Jika prosedur pengadaan dan pemberian hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini juga merupakan indikasi adanya penyimpangan yang harus diusut,” imbuh Ketum.

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di Kabupaten Melawi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkas orang nomor satu di DPP LSM dengan semangat

LSM MAUNG  juga mengajak masyarakat Melawi untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya informasi atau bukti terkait kasus ini.

Publisher : Tim/Red

Penulis : Tim MAUNG

Berita Terkait

Warga Lebakharjo Sambut Hangat Kehadiran Wakasad, Danrem 083/Bdj Dampingi Sepanjang Penutupan TMMD 126
PARIPURNA PERSETUJUAN KUA-PPAS KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2026 TERKESAN DI PAKSAKAN
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah
Yayasan Karisma Undang OPD.OMS Dan Tokoh Masyarakat Bahas Sulitnya Pengajuan Anggaran
TMMD 126 Tutup Buku di Wangunjaya, Jalan Mulus Jadi Saksi Kemanunggalan
AMP dan FOKAL Soroti Kebijakan Insentif RT di kabupaten Pesawaran, Dinilai Hambat Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng

Kamis, 6 November 2025 - 21:09 WIB

Densus 88 dan Kemenag Karo Perkuat Sinergi Cegah Paham IRET

Kamis, 6 November 2025 - 21:05 WIB

Subbid Provost Bidropam Polda Sumut Bersama Sipropam Polres Tanah Karo Gelar Gaktiblin Terhadap Personel Polres Tanah Karo

Kamis, 6 November 2025 - 20:42 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK Army Dolat Rayat

Kamis, 6 November 2025 - 20:38 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam

Kamis, 6 November 2025 - 11:55 WIB

Kasi Propam Polres Tanah Karo Tekankan Personel Hindari Pelanggaran Dan Tidak Bergaya Hedonisme

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Karo Intensifkan Penertiban PBG untuk Wujudkan Tertib Bangunan dan Optimalkan PAD

Rabu, 5 November 2025 - 19:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Dua Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

Berita Terbaru