Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 21:26 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,Nasionaldetik.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung. Sepanjang periode Agustus hingga awal November 2025, berhasil diungkap 36 kasus yang saat ini belum masuk Tahap II atau masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hal tersbut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Rabu (05/11/2025).

“36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika”, ujar AKBP Taat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 40 tersangka, yang terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan”, sambungnya.

Barang Bukti yang diamankan narkotik jenis Shabu 375,08 gram dan 1 Butir Pil ekstasi

“Sedangkan (obat kersas berbahaya) Okerbaya = 9.990 Butir Pil Double L, untuk di kalangan Psikotropika ada 507 Butir Alprazolam, 10 Butir Clonazepam, 2 Butir Roche dan 1 Butir Methylpenidate

“Bukti lainnya Hand Phone = 44 Buah, Pipet = 64 Buah, Alat isap / Bong = 25 Buah, Uang = Rp 3.539.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ), Sepeda Motor = 8 Unit dan Timbangan ada 14 Buah”, sambungnya.

Dalam pengungkapan ini ada pasangan suami istri, kemudian 15 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan narkotik.

Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP. Total 36 TKP.

“Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah pucanglaban, kauman, gondang, tanggunggunung dan pagerwojo tidak ada TKP”, terang AKBP Taat.

Sementara itu, modus operandi penjualan Narkoba, para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau barang dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh, lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar, di mana para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena dia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar. Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal :
1. Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
2. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karesteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba”, kata AKBP Taat.

(Hms Polres)

Berita Terkait

AWAL TAHUN 2026 KALAPAS BERSAMA JAJARAN MENGIKUTI APEL BERSAMA , BENTUK DUKUNGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MENINGKATKAN KINERJA, KEDISIPLINAN DAN PELAYANAN PEMASYARAKATAN
Kejati Jambi Panggil Puluhan Pejabat Terkait Kasus Rp1,6 M di Sekretariat DPRD Merangin, Tersangka Kian Dekat.
HONORER LULUS PPPK ,SUDAH BERBULAN- BULAN SK BLUM DI TERIMA 
PROYEK GOR KABUPATEN BATANGHARI, BANYAK YANG TERBENGKALAI, WARGA PERTANYAKAN MANFAAT DANA DESA
Skandal Mafia Solar di SPBU 23.372.15 Senamat: Praktik Pungli dan “Bekingan” Oknum Aparat Merajalela
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Banyak Pengusaha Tambang Galian C Batanghari , Tanpa Izin Terus Beroperasi .
Pastikan Pegawai dan Warga Binaan Bebas Narkoba, WBP Lapas IIB muara Bulian Tes Urine

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Kumpulkan Jajaran Pembinaan, Kalapas: Perkuat Pendidikan Karakter, Jaga Sinergi dengan Stakeholder!

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:51 WIB

Mewakili Danramil 03/Sungai Sariak, Babinsa Hadiri Apel Gabungan TNI–Polri Bersama Forkopimca

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:46 WIB

Tanamkan Karakter Bangsa, Pabung Tubaba Kapten Inf Gus Amirul “Sapa” Siswa SMPN 2 Tumijajar.

Senin, 12 Januari 2026 - 22:08 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kedatangan Bantuan Kasad untuk Korban Bencana Alam di Pelabuhan Belawan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelayanan Publik Dikorbankan? Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

ADA APA INI : Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

Senin, 12 Januari 2026 - 10:22 WIB

*Babinsa Koramil 02/ Tanjung Leidong Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan*

Senin, 12 Januari 2026 - 08:21 WIB

KAPOLRES SEGERA TANGKAP DAN DIPERIKSA: Injak-injak UU Pers, Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Tantang Wartawan Berkelahi

Berita Terbaru