Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kisah Asmara dan Kesenjangan Sosial Memicu Pembunuhan Sadis. Riyadi (55), seorang perangkat desa, tewas dibacok secara brutal menggunakan parang (bendo) oleh tetangganya, Warsidam (50), seorang satpam. Korban tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah di kepala dan leher.

Aksi ini menunjukkan luapan emosi yang tidak terkontrol, bahkan setelah korban sempat melarikan diri, pelaku tetap mengejar dan kembali membacoknya. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya unsur perencanaan atau setidaknya niat untuk menghabisi nyawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban: Riyadi (55), Perangkat Desa Jarorejo. Pelaku: Warsidam (50), Satpam. Pemicu: Istri Warsidam.

Kasus ini melibatkan dua tetangga dengan status sosial/jabatan yang berbeda (Perangkat Desa vs Satpam). Motifnya adalah cemburu akibat dugaan perselingkuhan (cinta segitiga) yang melibatkan istri pelaku. Pelaku mengakui melihat “chat mesra” di ponsel istrinya, yang bahkan nama Riyadi disamarkan menjadi nama perempuan.

Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 05.00-05.30 WIB (Pagi hari)

Dugaan perselingkuhan (chatting mesra) sudah berlangsung sejak tahun 2024. | Waktu Eksekusi yang Direncanakan? Terjadi pada pagi hari saat korban melakukan rutinitas mengambil air di penampungan desa. Keterangan bahwa pelaku membawa parang (bendo) yang sudah disiapkan dan langsung menyerang saat melihat korban, menunjukkan adanya persiapan matang meskipun amarah baru memuncak saat itu.

Area penampungan air desa setempat, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Korban sempat lari ke rumah warga terdekat, namun dikejar hingga tewas di halaman rumah tersebut.

Pembunuhan terjadi di area fasilitas umum desa, mencerminkan hilangnya rasa takut dan pengendalian diri pelaku di tengah lingkungan sosialnya. Hal ini menciptakan trauma mendalam bagi warga, terutama yang rumahnya menjadi lokasi pengejaran.

Motif Asmara/Cemburu. Pelaku cemburu buta karena menemukan adanya komunikasi intensif (“chat mesra” dan dugaan pertemuan) antara istrinya dan korban sejak tahun 2024. | Pemicu Jangka Panjang: Kasus ini bukan amukan sesaat, melainkan akumulasi rasa cemburu yang dipendam sejak lama (sejak 2024), yang akhirnya meledak ketika Warsidam melihat korban di lokasi. Ini menyoroti kegagalan dalam penyelesaian konflik pribadi yang melibatkan isu sensitif (perselingkuhan).

Warsidam dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. | Penegasan Unsur Perencanaan: Penyidik serius mendalami unsur Pasal 340 KUHP. Bukti Warsidam membawa senjata tajam (parang) dan aksi pengejaran yang brutal menjadi kunci untuk membuktikan adanya niat jahat yang terencana, bukan hanya pembunuhan spontan (Pasal 338 KUHP).

Kasus ini menyoroti bagaimana perselingkuhan yang diungkap melalui media digital (chat WA) dapat memicu kekerasan ekstrem, melampaui proses hukum atau mediasi sosial yang seharusnya ditempuh.

“Chat mesra” menjadi bukti utama dan pemicu amarah, menggarisbawahi pentingnya bukti digital dalam kasus kriminalitas bermotif asmara di era modern.

Keputusan penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP menunjukkan upaya keras kepolisian agar pelaku bertanggung jawab penuh atas tindakan brutalnya, mengingat korban merupakan pejabat publik desa.

Reporter Tim Redaksi (ES)

Berita Terkait

AWAL TAHUN 2026 KALAPAS BERSAMA JAJARAN MENGIKUTI APEL BERSAMA , BENTUK DUKUNGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MENINGKATKAN KINERJA, KEDISIPLINAN DAN PELAYANAN PEMASYARAKATAN
Kejati Jambi Panggil Puluhan Pejabat Terkait Kasus Rp1,6 M di Sekretariat DPRD Merangin, Tersangka Kian Dekat.
HONORER LULUS PPPK ,SUDAH BERBULAN- BULAN SK BLUM DI TERIMA 
PROYEK GOR KABUPATEN BATANGHARI, BANYAK YANG TERBENGKALAI, WARGA PERTANYAKAN MANFAAT DANA DESA
Skandal Mafia Solar di SPBU 23.372.15 Senamat: Praktik Pungli dan “Bekingan” Oknum Aparat Merajalela
Banyak Pengusaha Tambang Galian C Batanghari , Tanpa Izin Terus Beroperasi .
Pastikan Pegawai dan Warga Binaan Bebas Narkoba, WBP Lapas IIB muara Bulian Tes Urine
TAK MANUSIAWI: Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Disabilitas Diratakan demi Koperasi, Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Pasca Banjir, Babinsa Turun Tangan Pulihkan Akses Vital Desa Melidi

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:03 WIB

Putus Akibat Bencana, Kini Tengah Dibangun Kembali: Jembatan Gantung Batu Sumbang–Pante Kera

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:58 WIB

TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda II di Trenggalek

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:53 WIB

Ziarah HUT ke-75 Pendam I/BB di Taman Makam Pahlawan Berlangsung Khidmat

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:48 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kedatangan Bantuan Kasad untuk Korban Bencana Alam di Pelabuhan Belawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:37 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0211/TT Salurkan Bantuan Logistik Melalui Udara ke Desa Tapian Nauli Saur Manggita

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:33 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Optimalkan Pembangunan Jembatan Aramco di Hutanabolon

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:25 WIB

Satgas Yonzipur I/BB Percepat Pembangunan Jembatan Aramco di Padangsidimpuan

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda II di Trenggalek

Selasa, 13 Jan 2026 - 10:58 WIB