PT Serdang Hulu Dituding Kuasai Lahan Bekas Pemukiman Tujuh Kampung di Kutalimbaru, Warga Tuntut Keadilan

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 16:15 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru |  Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7 kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti, Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal Njulu yang dibentuk marga Surbakti, Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek Moyang kami.

“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat, makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.

“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” pungkasnya

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.

Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal tersebut.(***)

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan: Zuhdi kabid Sapras Dinas Pendidikan Enggan Beri Keterangan
Dugaan “main mata” dalam pengadaan perlengkapan seragam siswa miskin di Merangin? Rekanan diduga tak ditegur.
KURANGNYA TEMPAT SAMPAH DI TEMPAT UMUM DAN RENDAH NYA KESADARAN WARGA MEMICU PRILAKU MEBUANG SAMPAH SEMBARANGAN 
Dugaan Kejanggalan Seragam Siswa Merangin: Anggaran Beda, Distribusi Molor, LSM Soroti Tanggung Jawab Rekanan.
LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MENGIKUTI COFFEE MORNING DAN SOSIALISASI BERSAMA INTERNAL APH
Darurat Integritas di Kabupaten Bungo: Oknum Rio Desa Suka Jaya Diduga Jadi “Pengepul” Emas Ilegal dan Rusak Lingkungan
Ketua Dewan Pembina Yayasan Bintang Sembilan Jambi Dukung Sekjen Kemenag RI Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
DARURAT NARKOBA BUNGO – MENGGUGAT EKSISTENSI SATRESNARKOBA POLRES BUNGO

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:54 WIB

Protes Menu Berujung Penghentian Makan Bergizi Gratis, Kades Taman Sari Laporkan SPPG Syalu ke DPRD

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Tegal Kunjungi Lokasi Tanah Longsor di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:08 WIB

CAMAT BANJARHARJO NANANG RAHARJO APRESIASI PERINGATAN HARI PERS NASIONAL  

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Ribuan Anak Terima Susu Gratis di TMMD ke-127 Cikuya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:38 WIB

PSHT Ranting Banjarharjo Meriahkan Pembukaan TMMD ke-127

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:26 WIB

Upacara Pembukaan TMMD ke-127 Resmi Digelar, TNI dan Pemda Bersinergi Bangun Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:46 WIB

Shintya Sandra Kusuma Apresiasi Hari Pers Nasional, Tekankan Peran Penting Pers dalam Dukung Ekonomi Berdaulat  

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Siaga Bhayangkara Regu 3 Polres Tegal Lakukan Penanganan Tanah Bergerak di Desa Padasari

Berita Terbaru