AMP dan FOKAL Soroti Kebijakan Insentif RT di kabupaten Pesawaran, Dinilai Hambat Pembangunan Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:04 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung // Nasional detik.com — Audiensi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran berlangsung alot dan penuh dinamika. Kamis, (6/11/2025)

‎Fokus utama pembahasan tertuju pada penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembayaran insentif Ketua RT, yang dinilai bertentangan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa meski pembayaran insentif RT tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, namun peluang penggunaannya tetap terbuka jika disepakati melalui musyawarah desa (Musdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Ada peluang menggunakan Dana Desa di luar prioritas selama melalui hasil musyawarah desa, di samping sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, kalau memang hasil Musyawarah kita kembalikan ke Desa,” ujar Nur Asikin saat audiensi di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

‎Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan serius dari Ketua AMP, Saprudin Tanjung. Ia menilai, praktik penggunaan Dana Desa untuk insentif RT selama lima tahun terakhir telah menghambat pembangunan desa secara signifikan.

‎“Banyak pembangunan desa tertunda bahkan nyaris tidak berjalan karena Dana Desa terserap besar untuk insentif RT. Ada desa yang mengeluarkan hingga Rp351 juta per tahun hanya untuk membayar insentif Ketua RT. Ini jelas tidak sehat,” tegasnya.

‎Menurut AMP, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, atau insentif perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.

‎Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 15/PRI.00/II/2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang penggunaan Dana Desa untuk insentif RT.

‎“Surat Edaran itu berlaku nasional dan sudah disampaikan ke seluruh Dinas PMD di Indonesia. Tapi justru di Pesawaran, praktik ini masih diterapkan,” lanjut Saprudin Tanjung.

‎Lebih lanjut, AMP menyoroti adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, 58 Tahun 2021, 107 Tahun 2022, dan 31 Tahun 2023, yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan skema pembiayaan 75% dari Dana Desa dan 25% dari ADD.

‎“Ini kebijakan yang memberatkan desa. Seharusnya porsi terbesar datang dari APBD, bukan Dana Desa yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk RT menimbulkan persoalan keadilan dan transparansi.

‎“Kami ingin kepastian hukum. Kalau pusat sudah melarang, kenapa masih dibolehkan hanya karena hasil musdes? Ini bukan persoalan teknis, tapi prinsip akuntabilitas,” ujar Abzari.

‎Abzari Zahroni juga menyoroti fakta ketimpangan jumlah RT di setiap desa di Pesawaran.

‎“Ada RT yang membawahi hanya 30 kepala keluarga, sementara RT lain membawahi lebih dari 100 KK, tapi insentifnya sama. Ini tidak adil dan harus dikaji ulang. Kami mendorong adanya perampingan struktur RT agar anggaran bisa lebih efisien dan dialihkan untuk pembangunan desa,” tegasnya.

‎Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Dinas PMD Kabupaten Pesawaran menyatakan siap menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi terhadap Perbup yang ada.

‎“Kami memahami keresahan rekan-rekan AMP dan FOKAL. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Bupati untuk dikaji lebih dalam, termasuk kemungkinan revisi terhadap Perbup yang berlaku,” tutup Nur Asikin.

 

Tim/red.

Berita Terkait

Baznas Rohil Tegas Bantah Isu Bantuan Tak Tepat Sasaran
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Rp21,7 Miliar Raib? LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Transparan Usut Kasus Pengadaan Ternak Melawi
Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah
Yayasan Karisma Undang OPD.OMS Dan Tokoh Masyarakat Bahas Sulitnya Pengajuan Anggaran
TMMD 126 Tutup Buku di Wangunjaya, Jalan Mulus Jadi Saksi Kemanunggalan
TMMD Sengkuyung Tahap IV Desa Kalibuntu Ditutup, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng

Kamis, 6 November 2025 - 21:09 WIB

Densus 88 dan Kemenag Karo Perkuat Sinergi Cegah Paham IRET

Kamis, 6 November 2025 - 21:05 WIB

Subbid Provost Bidropam Polda Sumut Bersama Sipropam Polres Tanah Karo Gelar Gaktiblin Terhadap Personel Polres Tanah Karo

Kamis, 6 November 2025 - 20:42 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK Army Dolat Rayat

Kamis, 6 November 2025 - 20:38 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam

Kamis, 6 November 2025 - 11:55 WIB

Kasi Propam Polres Tanah Karo Tekankan Personel Hindari Pelanggaran Dan Tidak Bergaya Hedonisme

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Karo Intensifkan Penertiban PBG untuk Wujudkan Tertib Bangunan dan Optimalkan PAD

Rabu, 5 November 2025 - 19:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Dua Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

Berita Terbaru