Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung: Pemeliharaan Gedung BPMP Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Potensi Rugikan Negara”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 13:46 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung // Nasional detik.com – Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung yang diketuai oleh Burhan Malik kembali menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

Burhan Malik menyebut, sejumlah kegiatan seperti pemeliharaan gedung, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan belanja rutin diduga kuat tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Aliansi Mahasiswa Menggugat, terdapat indikasi bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung BPMP Lampung tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari segi kualitas pengerjaan maupun jenis cat dan material yang digunakan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami, ada dugaan kuat bahwa pemeliharaan dilakukan tidak sesuai standar kontraktual. Beberapa bagian tampak dikerjakan secara asal dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan. Ini patut didalami karena bisa merugikan keuangan negara,” tegas Burhan Malik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aliansi Mahasiswa Menggugat mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 di BPMP Provinsi Lampung.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kegiatan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Burhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Menggugat tidak akan tinggal diam apabila pihak BPMP Provinsi Lampung terus bungkam dan tidak memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

> “Apabila dalam waktu dekat pihak BPMP Provinsi Lampung masih memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kami akan turun ke jalan menggelar aksi damai sebagai bentuk sikap moral mahasiswa. Aksi ini akan kami lakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhan Malik.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa gerakan ini murni suara mahasiswa yang menuntut transparansi dan keadilan. “Lampung harus bersih dari praktik KKN. Pendidikan tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir pihak. Kami berdiri atas nama rakyat dan konstitusi,” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Lebakharjo Sambut Hangat Kehadiran Wakasad, Danrem 083/Bdj Dampingi Sepanjang Penutupan TMMD 126
Baznas Rohil Tegas Bantah Isu Bantuan Tak Tepat Sasaran
PARIPURNA PERSETUJUAN KUA-PPAS KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2026 TERKESAN DI PAKSAKAN
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Rp21,7 Miliar Raib? LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Transparan Usut Kasus Pengadaan Ternak Melawi
Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah
Yayasan Karisma Undang OPD.OMS Dan Tokoh Masyarakat Bahas Sulitnya Pengajuan Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng

Kamis, 6 November 2025 - 21:09 WIB

Densus 88 dan Kemenag Karo Perkuat Sinergi Cegah Paham IRET

Kamis, 6 November 2025 - 21:05 WIB

Subbid Provost Bidropam Polda Sumut Bersama Sipropam Polres Tanah Karo Gelar Gaktiblin Terhadap Personel Polres Tanah Karo

Kamis, 6 November 2025 - 20:42 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK Army Dolat Rayat

Kamis, 6 November 2025 - 20:38 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam

Kamis, 6 November 2025 - 11:55 WIB

Kasi Propam Polres Tanah Karo Tekankan Personel Hindari Pelanggaran Dan Tidak Bergaya Hedonisme

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Karo Intensifkan Penertiban PBG untuk Wujudkan Tertib Bangunan dan Optimalkan PAD

Rabu, 5 November 2025 - 19:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Dua Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

Berita Terbaru