Lamongan, Nasionaldetik.com – Dengan di tuduhnya M.Supriyono telah menggelapkan mobil, kini M.Supriyono bersama Pengacaranya resmi melaporkan pemilik mobil dengan inisial (I) pada hari Minggu 18/6/2023 sekitar pukul 10.30. Hampir kurang lebih 2 jam M.supriyono di mintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan, Alhamdulillah laporan di terima dan siap di adakan pemeriksaan lebih lanjut kepada terlapor.
Karena M.Supriyono namanya merasa di cemarkan dengan stetmen pemilik mobil, dimana saat di konfirmasi oleh oknum awak media online dengan bangganya bilang mobil telah di gelapkan oleh M.Supriyono dan pokoknya minta tanggung jawab M.Supriyono.
Beban moral sangatlah pilu yang dialami oleh M.Supriyono dengan di terbitkannya berita di salah satu media online dengan kata-kata yang tidak memakai praduga, dimana isi berita itu kurang berimbang dan memojokkan pada M.Supriyono, sebetulnya kode etik jurnalistik juga ada kenapa media online ini kurang memakai kode etik jurnalistik.
Untuk pemilik mobil inisial (I) sudah jelas dan gamblang menyaksikan surat pernyataan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa dan yang dulunya minta ganti uang terus di lanjut minta mobil di kembalikan oleh inisial (S) dimana yang telah membawa mobil dari M.Supriyono terus di pinjam oleh temannya (S) karena (S) ini telah minjam uang temanya maka dari itu mobil di bawa temanya, dan (S) ini sanggup mengembalikan dengan batas yang di tentukan.
Disini sudah jelas inisial (S) ini telah mengembalikan mobil ke tangan M.Supriyono dan dari tangan M.Supriyono di serahkan kepada pemilik unit mobil tersebut, dari dulu juga sudah tahu kalau pemilik mobil menyerahkan mobilnya kepada M.Supriyono untuk sebuah kerjasama dan pasrah kepada M.Supriyono.
Kenapa kok tega sekali lagi kenapa tega pemilik mobil menuduh M.Supriyono menggelapkan mobilnya, toh mobil juga di kembalikan dengan batas waktu yang di tentukan, dan naiknya di salah satu berita media online, masa batas perjanjian itu belum habis kenapa di naikan berita, dan dengan bangganya menyebut mobil tidak akan kembali alias mobil sudah hilang, lha wong kenyataannya mobil sudah di kembalikan.
Pertanyaan di sampaikan oleh pengacara M.Supriyono saat di konfirmasi awak media, gimana pak apa masalah ini akan di lanjut di meja hijau dengan lantang dan tegas pengacara M.Supriyono menjawab pertanyaan dari awak media “Iya mas kita akan tetap lanjutkan ke meja hijau, karena pemberitaan muncul itu dari stetmen pemilik mobil yaitu inisial (I) tanpa ada stetmen dari (I) berita juga tidak akan mungkin tayang, untuk media online punya hak jawab, silahkan pakai hak jawabnya dan meminta maaf kepada clien saya, kalau masih ngotot ya apa boleh buat mas, tetep kita proses lebih lanjut mas, ini menyangkut moral seseorang mas, di fitnah dan dimana tidak bisa di ganti dengan nominal mas, namanya menjadi jelek serta tersebar kemana-mana, saya akan selalu siap mas, gimana nantinya tanggapan dari terlapor”, Pungkas Pengacara M.Supriyono. (Red)