Brebes //nasionaldetik.com – 5 mei 2024, masyarakat wilayah Brebes barat tepatnya di desa karangdempel kecamatan Losari kabupaten Brebes, di gemparkan adanya peristiwa hukum saling lapor, dimana peristiwanya adalah terkait perebutan hak milik atas tanah yang terletak di desa karang dempel kecamatan Losari kabupaten Brebes.
Muan beserta keluarga telah diadukan oleh CARTIAH S.Ag di kepolisian polres Brebes terkait adanya dugaan pidana pengrusakan, Karena muan diduga telah melakukan pengrusakan atas Tanaman yang berdiri diatas tanah SHM milik CARTIAH S.Ag, dengan alat bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga atas nama CARTIAH S.Ag, namun alangkah kagetnya ketika Pengaduan CARTIAH S.Ag, malah justru menimbulkan permasalahan baru, dimana Muan selaku Salah satu Teradu, telah mengadukan balik Cartiah S.Ag kepada kepolisian Polres Brebes juga, terkait dugaan pemalsuan surat dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 264 serta 266 KUHPidana, karena diduga kuat proses pembuatan Sertifikat Hak Kepemilikan CARTIAH S.Ag diduga dengan menggunakan data keterangan Warkah palsu, ” bagaimana mungkin Aas tanah tersebut terbit atas nama CARTIAH S.Ag, padahal secara fakta bahwa dalam buku rincikan tanah desa masih atas nama WARYUNAH -MUAN ( muan dengan ibunya), sertifikat itu pembuatannya kan tidak bim sakabim jadi, pasti ada sejarah riwayat pembuatannya dari Desa, seperti salah satunya adalah data bukti keterangan riwayat penguasaan tanah, dan data bukti c desa, sehingga diduga kuat proses pembuatan atau penerbitan SHM atas nama CARTIAH diduga dengan menggunakan keterangan palsu, karena sampai sekarang waryunah tidak pernah merasa mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada pihak ketiga lainnya” Tandas muan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah Yaser Arafat SH, selaku kuasa hukum muan, menegaskan bahwa membenarkan kliennya yaitu MUAN telah diadukan oleh CARTIAH S.Ag di kepolisian Polres Brebes, dan membenarkan pula bahwa kliennya juga telah mengadukan permohonan perlindungan hukum dan Pengaduan dugaan pemalsuan surat atau dokumen kepada kepolisian Brebes. Menurut Yaser Arafat ,penyelidik kepolisian polisian polres Brebes harus jeli dan teliti serta harus bisa menilai unsur tindak pidana sebagaimana mereka adukan.Bahwa secara fakta peristiwa hukum yang terjadi adalah kaitan dengan tindak pidana kebendaan , dimana pidana itu bisa timbul ketika semua unsur sebagaimana terdapat dalam peraturan pidana terpenuhi, hal yang paling esensial kaitannya dengan tindak pidana kebendaan pada pasal 406 KUHPidana adalah bukti hak kepemilikan untuk menentukan legal standing (kedudukan hukum pengadu) apakah sebagai pihak yang dirugikan atau tidak.untuk menentukan bahwa bukti yang dijadikan sebagai laporan atau pengaduan pidana pengrusakan harus memenuhi syarat bukti kebenaran formil dan kebenaran materiil, artinya bahwa atas bukti tersebut antara apa yang tercatat di dokumen harus sesuai dengan fakta kejadian peristiwa hukum yang benar-benar terjadi, dalam kaitannya dengan adanya bukti SHM sebagai bukti pelaporan atau pengaduan, polisi harus bisa menilai apakah SHM itu sudah memenuhi syarat formil atau materil tidak.secara hukum adanya SHM berarti sepintas terlihat terpenuhi kebenaran secara formil sebagai suatu hak kepemilikan namun demikia apakah SHM tersebut juga telah memenuhi syarat kebenaran materiil atau tidak?polisi harus bisa mengungkapnya dengan memanggil semua pihak dan memeriksa Warkah proses pembuatan sertifikat hak miliknya, karena secara pidana yang dikedepankan adalah mencari kebenaran secara materiil.
Dengan adanya SHM dan kejadian penebangan pohon oleh teradu, tidak serta Merta menjadi terpenuhinya perbuatan pidana, untuk memperoleh proses hukum yang berkeadilan polisi harus melakukan penyelidikan keabsahan SHM tersebut dengan memeriksa Warkah pa pembuatannya, apakah SHM tersebut dibuat dengan menggunakan keterangan palsu apa tidak?
Sebuah pandangan hukum yang salah kaprah ketika penilaian cacat atau tidaknya SHM harus ada putusan perdata dahulu.sifat perkara perdata dan pidana adakah berbeda, secara formil perdata SHM merupakan bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum formil yang sempurna dalam pembuktian perkara perdata, namun demikian dalam perkara pidana, alat bukti itu tidak cukup memenuhi syarat formil tetapi juga harus memiliki syarat materiil, sehingga kewajiban penyelidik untuk memeriksa proses pembuatan SHM tersebut , dengan memanggil semua pihak yang terkait.
Jangan sampai klien kami dipidana oleh karena adanya bukti hak milik yang diduga secara faktanya adalah palsu.menurut Yaser Arafat dugaan kepalsuan SHM tersebut ada karena secara faktanya Desa telah mengakui adanya kesalahan proses pembuatan SHM, dan secara faktanya dalam buku induk desa atas tanah yang disengketakan masih atas nama WARYUNAH muan, dan belum ada perpindahan hak kepemilikan, sehingga patut dipertanyakan atas keaslian SHM tersebut.
A,gofur