Brebes// nasionaldetik.com – Dituduh pengrusakan tanah pekarangan muan CS di laporkan kepihak hukum polres Brebes.
Berawal pengukuran tanah pekarangan tersebut tidak ada yang komplen atau tidak di larang,namun di hari kemudian ketika ada pembersihan Tananam pohon yang tidak pantas di tanam,saya di laporkan atas dasar pengrusakan,sementara tanah tersebut masi atas nama ibu Waryunah Muan di leter C Desa.sabtu 04/05/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari dasar pembuktian leter C Desa nomor 863 persik 44 kelas D III Luas 1750 m² yangbterletak di pedukuhan Crukcuk RT 009 RW 001 Desa Karang dempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes hal mana sesuai dengan surat keterangan dari Desa No 031/021/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Disampaikan Muan,berawal saya bersama pemdes karang dempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. untuk melakukan pengukuran serta saya melakukan pembersihan Tananam yang ada di atas tanah saya,namun selang beberapa hari saya mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini polres Brebes dengan dasar tuduhan pengrusakan.
Secara kepemilikan adat bahwa tanah tersebut atas nama kami,maka kami telah mengajukan permohonan kepada pemerintahan Desa karang dempel untuk di buatkan Warkah riwayat tanah guna kepentingan pembuatan sertifikat HAK MILIK ,namun saya kaget ketika kami bersama keluarga atas nama Amad dengan perangkat Desa meninjau lokasi tanah tersebut guna pengukuran,kami mendapati bahwa atas tanah tersebut telah di kuasai oleh pihak ke tiga,di antaranya sdri Carti,ah S.Ag,Sakirah dan Jolekah padahal kami selama ini tidak pernah mengalihkan hak milik kepemilikannya.jelas muan
Dengan adanya persoalan tersebut Muan berharap adanya perlindungan dari pihak hukum.
Yaser Arafat SH. Selaku kuasa hukum ketika di wawancarai media menjelaskan,bahwa ini tersebut secara resmi di buku leter C Desa Karang dempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes,bahwa yang tertera di buku leter C Desa masi tertera nama Waryunah muan dan sudah di bikin surat keterangan dari desa,dan kami sudah seringkali mempertanyakan kepada para pihak yang menguasai tanah dan kami juga meminta salinan surat hak kepemilikan kepada para pihak tersebut baik secara langsung atau secara mediasi di Desa Karang dempel,namun pihak pihak tersebut tetap tidak mau menunjukan surat suratnya,
Karena dari pihak pihak yang menguasai tanah tersebut tidak bisa menunjukan hak kepemilikan yang jelas,maka muan selaku klayen saya dengan di saksikan pemdes Karang dempel melakukan pengukuran dan pembersihan tanaman yang berada di atas tanah klayen kami.jelasnya
A, gofur