Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka dan menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, 34 tersangka yang diamankan terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” kata Deddy.
Deddy menyebut, salah satu rangkaian pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Khusus dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan Target Operasi (TO), terdiri dari tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Selain melakukan penindakan, polisi juga menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta Kecamatan Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.
Dalam beberapa kasus, narkotika diduga disembunyikan dengan berbagai modus. Di antaranya dimasukkan ke dalam bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi, tas, wadah permen, kotak rokok, hingga tempat lainnya.
Deddy menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkasnya. (ML)



























