Pembobolan Rumah di Medan: Dua Motor Raib, Warga Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:49 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 01 Oktober 2026 Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengusik rasa aman warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sebuah rumah warga di Jalan Sejati yg Gang Imam dibobol pada Minggu (27/9/2026) dini hari, mengakibatkan dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp48.700 juta.

Korban, M. Anwar Rifai, kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin, 28 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa diketahui sekitar pukul 05.45 WIB ketika istri korban, Novi Andani, bangun dan mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, jendela serta pintu dapur juga ditemukan terbuka dan diduga mengalami kerusakan.

Dua unit sepeda motor, Yamaha NMax tahun 2024 No. Pol: 6433 ALZ warna hijau Army, dan Honda Beat No. Pol: BK 3263 AGG, warna biru putih, dilaporkan hilang bersama uang tunai Rp4,3 juta, helm, jas hujan, serta sejumlah dokumen kendaraan seperti Rekaman CCTV milik tetangga disebut memperlihatkan seseorang melintas sekitar pukul 04.28 WIB dengan membawa sepeda motor yang diduga milik korban.

Perkara tersebut kini ditangani Polsek Medan Baru. Saat dikonfirmasi Radar007.com pada Rabu (30/9/2026), Aiptu P. Hutabarat selaku petugas yang ditemui menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.

“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari. Kami lagi proses,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat. Sejumlah warga berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti petunjuk yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan lokasi kejadian, serta keterangan para saksi, sehingga titik terang mengenai identitas pelaku dan keberadaan kendaraan korban dapat segera ditemukan.

Jeratan Hukum

Tindakan ini tidak lagi dianggap sebagai pencurian biasa karena pelaku melakukan pembobolan (merusak/membongkar akses masuk) dan dilakukan di dalam rumah/tempat tinggal.

Berikut adalah rincian pasalnya berdasarkan hukum hukum yang berlaku:
1. Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1/2023:
• Pasal 477 Ayat (1) Huruf f: Pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, atau dengan menggunakan kunci palsu.
• Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).

Pembobolan rumah tersebut terbukti dilakukan pada malam hari secara bersama-sama (lebih dari satu orang), ancaman hukumannya bisa naik menjadi maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Ayat (2).

Namun, penerapan pasal terhadap perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta pembuktian unsur tindak pidananya. Dengan demikian, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kini publik menunggu: apakah jejak CCTV dan pemeriksaan di lokasi kejadian mampu membawa penyidik menemukan titik terang kasus yang telah membuat warga Sari Rejo kembali mempertanyakan keamanan lingkungan mereka?

Radar007.com akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Tim Redaksi (Robby Rambi)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas
Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas
Di Hadapan 300 Ulama dan Aktivis NU, Kiai Imjaz Ungkap Rahasia Kehidupan Keluarga dan Kepemimpinan Rais Aam PBNU
Hari Kesaktian Pancasila: Meneguhkan Ideologi, Merawat Persatuan, Mengokohkan Jati Diri Bangsa
Ironi Elpiji 3 Kg di Sintang: Tertulis Untuk Masyarakat Miskin, Dinikmati Orang Kaya, Harga Selangit di Atas HET
Babinsa Jadi Motor Penggerak, Pembangunan Jembatan Garuda di Lau Mulgap Capai 11,25 Persen
Makan Siang Bersama Mitra Karib, Babinsa Koramil 07/Salak Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat
TNI Hadir Dukung Petani, Babinsa Kawal Penyaluran Dolomit untuk Warga Parduhapen

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:12 WIB

UPT PJJ Tulungagung Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Plandaan–Boro

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau Bahas Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan 2026

Rabu, 30 September 2026 - 19:27 WIB

Rehab SDN 1 Sungai Benai Tidak Sesuai Dengan Spek

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Warga Desa Jimbar Full Senyum Terima Bantuan Air Bersih dari Kodim Wonogiri

Selasa, 29 September 2026 - 17:39 WIB

Saling Lapor di Pandeglang, Tim Hukum Neneng Soroti Dasar Penyidikan Perkara RA

Senin, 28 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Pria Mengaku Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang, Minta Rp3,4 Juta untuk Hapus Berita

Minggu, 27 September 2026 - 20:59 WIB

Jaga Keamanan Bersama, Polisi Ingatkan Warga Lapor 110 Jika Temukan Hal Mencurigakan

Berita Terbaru