Mengangkangi Lawan di Atas Lahan Sengketa: Pemdes Karangdagangan dan BPN Diduga Main Mata Terbitan HGB Cacat Administrasi!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 10:45 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 30 September 2026 Pimpinan Redaksi sekaligus praktisi hukum, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa Karangdagangan (Pak Tambit), Sekretaris Desa/Carik, serta oknum terkait dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga (Joko). Edi menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius karena dilakukan di tengah sengketa yang masih berjalan serta diduga melibatkan pemalsuan hak waris dan intimidasi.

Dugaan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum dan sarat persekongkolan. Dokumen tersebut diterbitkan saat status tanah masih dalam proses sengketa hukum/banding di pengadilan. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen hak waris serta intimidasi terhadap pihak notaris oleh oknum preman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi).

Oknum Kepala Desa Karangdagangan (Pak Tambit), Carik/Sekdes Karangdagangan, Mantan Kasun Muliyolo, Joko (Pihak penerima HGB), Notaris (Bu Wiwik/Bu Cuti), serta oknum BPN. Bikinkan judul yang lebih kritis dan lebih tajam lagi dari draft ini.

Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandargedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Proses pendirian PT dan pengajuan izin dimulai sejak 2021. Keputusan dan pengajuan HGB bermasalah ini bergulir sepanjang tahun 2022 hingga proses hukum banding yang saat ini masih berlangsung.

Penerbitan HGB dinilai menabrak aturan hukum (incasut/inkrah). Pemerintah Desa dan BPN dianggap memproses HGB atas nama pihak lain (Joko) padahal pengurusan perizinan dan pendirian PT legal di atas lahan tersebut telah diupayakan terlebih dahulu oleh pihak penggugat. Ada dugaan kuat persekongkolan untuk “mengangkangi” undang-undang.

Oknum perangkat desa diduga memberikan kesaksian tidak benar dan menandatangani dokumen ukur/pengesahan tanpa pendelegasian sah dari ahli waris yang sebenarnya. Dalam prosesnya, pihak notaris diduga sempat mendapat tekanan/dikeroyok oleh preman suruhan. Meskipun pihak perangkat desa berdalih hanya meneruskan surat dari kejaksaan/pengadilan, Ir. Edi Supriadi secara tegas menepis hal tersebut karena proses hukum atas hak waris dan lahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (masih tahap banding/sengketa).

Pernyataan Tegas Ir. Edi Supriadi (Pimred):

“Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum dan undang-undang. Bagaimana mungkin HGB bisa diterbitkan di atas tanah yang statusnya masih dalam proses sengketa dan banding? Ditambah lagi ada indikasi pemalsuan surat hak waris dan pengerahan premanisme. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan seluruh oknum yang terlibat—mulai dari Kepala Desa, Carik, hingga oknum di BPN—ke aparat penegak hukum!”

Konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa (Pak Tambit) yang mengklaim tindakan tersebut didasarkan pada berkas pendukung lamanya, namun pihak penggugat menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan penerbitan HGB tersebut cacat administrasi serta batal demi hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Tumpukan Sampah Menggunung di Kampung Paponcol Simpangan Cikarang Utara, IWO Indonesia Soroti Penanganan Kebersihan
Jelang HUT TNI ke-81, 17 Koramil di Majalengka Serentak ‘Gempur’ Desa-Desa Kekeringan, Warga Langsung Histeris!
HGU Mati 9 Tahun Tapi Tetap Dipanen, Bapenda Banyuwangi Malah Berlindung di Balik “Rahasia Pajak”
Kutabumi Juara Umum Bina Wilayah 2026.Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Mevi Amirullah: Prestasi Harus Berujung Pada Pelayanan Nyata.
Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Yonif TP 904/Gara Mata Salurkan Bantuan ke Desa Mbal-Mbal Petarum
Banten Inovatif Expo 2026 Di gagas, Dorong UMKM, Inovasi dan pelestarian seni Budaya Banten.
Sinergi Kodim 0210/TU dan Pemkab Gelar Gebyar Tapanuli Utara 2026  
Pemerintah Desa Bedahlawak Gelar Musdes RKPDes 2027: Wujudkan Efisiensi Anggaran dan Pemantapan Infrastruktur Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:05 WIB

Kongkalikong Setoran Alat Berat Jadi Tanda Tanya Besar di Geumpang, Siapa yang Mengatur Kelancaran Operasi Tambang?

Selasa, 22 September 2026 - 22:58 WIB

Saat Alat Tambang Rakyat Dibakar, Dugaan Setoran Mengemuka: Aliansi Pulo Loih Soroti Tambang Cina di Geumpang

Berita Terbaru