Nasionaldetik.com,– 23 Juni 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan skandal salah anggar yang fantastis dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 (audited). Tak tanggung-tanggung, total anggaran sebesar Rp113.279.131.409,00 (Rp113,2 miliar) disajikan secara keliru, memicu dugaan kuat adanya ketidakberesan sistemik dalam proses verifikasi dan validasi anggaran daerah.
Terjadi kesalahan penganggaran fatal yang melibatkan dua pos belanja besar di Kabupaten Kuningan, yang mengakibatkan laporan keuangan daerah menjadi overstated (lebih saji) dan understated (kurang saji):
1. Dinas PUTR: Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp3.820.719.000,00. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat, justru salah tempat masuk ke pos belanja modal.
2. 39 BLUD (RSUD & Puskesmas): Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp109.458.412.409,00. Anggaran fantastis yang peruntukannya bagi Jasa Pelayanan Kesehatan ASN ini diselundupkan ke pos Belanja Barang dan Jasa, padahal aturan tegas mengamanatkan pos ini masuk sebagai Tambahan Penghasilan ASN (Belanja Pegawai).
Dosa anggaran ini menyeret jajaran elit birokrasi Kabupaten Kuningan:
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD):Sebagai benteng verifikasi utama yang dipimpin oleh Ketua Sekretariat TAPD.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala Dinas Kesehatan.
Direktur RSUD 45 Kuningan, Direktur RSUD Linggajati, serta 37 Kepala Puskesmas selaku penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Pelanggaran administrasi keuangan ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan lokus utama pada Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, serta 39 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Kesehatan—termasuk dua rumah sakit daerah utama dan puluhan puskesmas.
Kesalahan ini tertuang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) pada Tahun Anggaran 2024 (Audited), yang kemudian teronggok dan baru terbongkar setelah dilakukan audit mendalam oleh BPK.
Alasan klasik kembali mencuat. Ketua Sekretariat TAPD berdalih bahwa carut-marut ini terjadi semata-mata karena “ketidakcermatan” pada saat melakukan verifikasi dan validasi di aplikasi SIPD.
Namun, dalih “kurang cermat” ini dinilai sangat tidak logis mengingat nominalnya yang mencapai ratusan miliar rupiah. Pola ini menabrak rentetan regulasi ketat, mulai dari PP Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, hingga Buletin Teknis Nomor 4 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ada indikasi pengawasan yang sengaja dilonggarkan atau kompetensi birokrat keuangan yang berada di bawah standar.
Akibat kecerobohan kolektif ini, validitas Laporan Keuangan Pemkab Kuningan TA 2024 cacat secara substansi akuntansi. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan (PUTR) serta Belanja Barang dan Jasa (BLUD) menjadi bias dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Meskipun para pejabat terkait—mulai dari Ketua TAPD, Kepala Dinas PUTR, hingga Kepala Dinas Kesehatan—menyatakan “pasrah” dan sependapat dengan temuan BPK, publik menuntut akuntabilitas yang lebih dari sekadar pengakuan dosa.
Rekomendasi Tegas BPK:
BPK secara resmi telah merekomendasikan Bupati Kuningan agar memberikan instruksi keras dan tertulis kepada TAPD, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Kesehatan, serta para pimpinan faskes (RSUD & Puskesmas) untuk memperketat proses verifikasi.
Kasus salah anggar senilai Rp113,2 miliar ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan Kabupaten Kuningan. Jika anggaran sebesar ini saja bisa lolos dari pengawasan TAPD hanya dengan alasan “kurang cermat”, maka patut dipertanyakan bagaimana nasib transparansi sisa dana APBD Kuningan lainnya? Publik menunggu ketegasan Penjabat (Pj) Bupati untuk mengevaluasi total kinerja tim anggaran daerah.
Tim Redaksi
























