Kantor Pertanahan Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat Pitu Ngetiyuh Pasca-Aksi Damai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:51 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesawaran, 17 Juni 2026 – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menjadi sertipikat hak atas tanah. Komitmen ini dicapai setelah sekitar 2.000 massa masyarakat adat menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026).

Aksi yang berlangsung tertib tersebut sempat menimbulkan kepadatan lalu lintas di ruas jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pesawaran. Massa hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berlokasi di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Kesepakatan dalam Berita Acara

Pasca-orasi, perwakilan masyarakat adat diterima oleh pihak BPN untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman resmi yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah. Prosedur ini akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat adat berkomitmen segera melengkapi dokumen persyaratan, meliputi:

 * Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 * Surat kuasa dan SPPT PBB Tahun 2026.

 * Tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

 * Dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat.

Adapun untuk akta pelepasan hak akan diserahkan setelah proses pengukuran lapangan selesai dilaksanakan.

 Langkah Menuju Kepastian Hukum

Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra, yang bergelar Paksi Pemimpin, mengapresiasi respons positif dan komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah,” ujar Yusuf Indra.

Lebih lanjut, Yusuf mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat adat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah selama proses administrasi serta verifikasi lapangan berlangsung.

Melalui kesepakatan tertulis ini, kedua belah pihak berharap proses pengukuran dan verifikasi dapat berjalan lancar demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat yang telah diperjuangkan.

 

Red/Tim.

Berita Terkait

PATROLI MALAM, TNI/POLRI & MASYARAKAT KOLABORASI BERSAMA CIPTAKAN RASA AMAN DI KECAMATAN NAINGGOLAN KABUPATEN SAMOSIR.
Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum
Polres Jombang Resmi Mulai Penyidikan Kasus Kebakaran dan Pengrusakan di Depan Pabrik Camino Kabuh
Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM
Buka Posko Ramah Muktamirin Bersama, MWC NU dan BANOM Tembelang, BAMAG, MUHAMMADIYAH dan BANK JATIM.
Kebun Bambu di Majalengka Terbakar, 0,4 Hektare Lahan Hangus
DINAS SOSIAL PEMKAB TOBA SERTA KORAMIL 16/LAGUBOTI KODIM 0210/TU GERAK CEPAT BANTU KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG DI DESA PARDINGGARAN, KECAMATAN LAGUBOTI, KABUPATEN TOBA
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan, Tanamkan Semangat Nasionalisme kepada Mahasiswa STKIP Entikong

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:58 WIB

PATROLI MALAM, TNI/POLRI & MASYARAKAT KOLABORASI BERSAMA CIPTAKAN RASA AMAN DI KECAMATAN NAINGGOLAN KABUPATEN SAMOSIR.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polres Jombang Resmi Mulai Penyidikan Kasus Kebakaran dan Pengrusakan di Depan Pabrik Camino Kabuh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Buka Posko Ramah Muktamirin Bersama, MWC NU dan BANOM Tembelang, BAMAG, MUHAMMADIYAH dan BANK JATIM.

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:00 WIB

DINAS SOSIAL PEMKAB TOBA SERTA KORAMIL 16/LAGUBOTI KODIM 0210/TU GERAK CEPAT BANTU KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG DI DESA PARDINGGARAN, KECAMATAN LAGUBOTI, KABUPATEN TOBA

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Berikan Materi Wawasan Kebangsaan, Tanamkan Semangat Nasionalisme kepada Mahasiswa STKIP Entikong

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Lewat WhatsApp, Kades Tanjung Lamin Ngaku Tak Berdaya Hadapi 14 Rakit Dompeng

Berita Terbaru