Nasional detik.com, Pesawaran, 17 Juni 2026 – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menjadi sertipikat hak atas tanah. Komitmen ini dicapai setelah sekitar 2.000 massa masyarakat adat menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026).
Aksi yang berlangsung tertib tersebut sempat menimbulkan kepadatan lalu lintas di ruas jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pesawaran. Massa hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berlokasi di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.

Kesepakatan dalam Berita Acara
Pasca-orasi, perwakilan masyarakat adat diterima oleh pihak BPN untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman resmi yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026.
Dalam kesepakatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah. Prosedur ini akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat adat berkomitmen segera melengkapi dokumen persyaratan, meliputi:
* Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
* Surat kuasa dan SPPT PBB Tahun 2026.
* Tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
* Dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat.
Adapun untuk akta pelepasan hak akan diserahkan setelah proses pengukuran lapangan selesai dilaksanakan.
Langkah Menuju Kepastian Hukum
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra, yang bergelar Paksi Pemimpin, mengapresiasi respons positif dan komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah,” ujar Yusuf Indra.
Lebih lanjut, Yusuf mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat adat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah selama proses administrasi serta verifikasi lapangan berlangsung.
Melalui kesepakatan tertulis ini, kedua belah pihak berharap proses pengukuran dan verifikasi dapat berjalan lancar demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat yang telah diperjuangkan.
Red/Tim.























