HGU Mati 9 Tahun Tapi Tetap Dipanen, Bapenda Banyuwangi Malah Berlindung di Balik “Rahasia Pajak”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 10:13 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — 30 September 2026 Langkah tegas diambil Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi bersama YLBH LPKPK. Selasa, 29 September 2026, kedua lembaga ini mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi guna mempertanyakan kejanggalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis sejak 17 Desember 2017, namun lahan tersebut masih aktif dipanen ribuan butir kelapa setiap harinya — tanpa kejelasan status dan kewajiban pajaknya!

Kedatangan Ketua LPRI DPC Banyuwangi Agus Purwanto didampingi Sekretaris Nanang Rama Biyadi serta perwakilan YLBH LPKPK mendapat jawaban yang justru mempertegas kecurigaan. Ditemui Kabid Pendataan, Hanum, menyatakan bahwa data wajib pajak dirahasiakan — sehingga pihaknya mengaku tidak mengetahui apakah pajak atas lahan tersebut masih dibayarkan atau justru sudah mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban ini langsung dibantah tegas oleh Agus Purwanto: “Tidak ada kerugian jika jumlah pajak diketahui publik. Justru sebaliknya — kerahasiaan yang berlebihan inilah yang menjadi celah kebocoran pendapatan daerah! Perpanjangan HGU wajib disertai pembayaran BPHTB, namun di Banyuwangi ada perpanjangan yang tidak terdeteksi pembayarannya. Lantas, dari mana izin HGU yang baru diterbitkan itu berasal?” tanyanya tajam.

Agus menegaskan, sembunyi-sembunyi di balik alasan “rahasia” sangat berbau mencurigakan — diduga kuat hanya untuk menutupi keuntungan pribadi atau golongan tertentu di atas kerugian keuangan daerah. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seakan tidak berlaku di Bapenda Banyuwangi. Kami tidak akan diam. Masalah ini akan kami tuntaskan sampai ke Pemerintah Pusat, agar kebocoran PAD tidak terus terjadi,” tegasnya dengan keteguhan yang tak tergoyahkan.

HGU yang sudah lewat masa berlakunya hampir satu dekade, namun masih berproduksi dan diperpanjang tanpa jejak pembayaran pajak — ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka. LPRI dan YLBH LPKPK berjanji tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap sepenuhnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Tumpukan Sampah Menggunung di Kampung Paponcol Simpangan Cikarang Utara, IWO Indonesia Soroti Penanganan Kebersihan
Jelang HUT TNI ke-81, 17 Koramil di Majalengka Serentak ‘Gempur’ Desa-Desa Kekeringan, Warga Langsung Histeris!
Mengangkangi Lawan di Atas Lahan Sengketa: Pemdes Karangdagangan dan BPN Diduga Main Mata Terbitan HGB Cacat Administrasi!
Kutabumi Juara Umum Bina Wilayah 2026.Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Mevi Amirullah: Prestasi Harus Berujung Pada Pelayanan Nyata.
Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Yonif TP 904/Gara Mata Salurkan Bantuan ke Desa Mbal-Mbal Petarum
Banten Inovatif Expo 2026 Di gagas, Dorong UMKM, Inovasi dan pelestarian seni Budaya Banten.
Sinergi Kodim 0210/TU dan Pemkab Gelar Gebyar Tapanuli Utara 2026  
Pemerintah Desa Bedahlawak Gelar Musdes RKPDes 2027: Wujudkan Efisiensi Anggaran dan Pemantapan Infrastruktur Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:05 WIB

Kongkalikong Setoran Alat Berat Jadi Tanda Tanya Besar di Geumpang, Siapa yang Mengatur Kelancaran Operasi Tambang?

Selasa, 22 September 2026 - 22:58 WIB

Saat Alat Tambang Rakyat Dibakar, Dugaan Setoran Mengemuka: Aliansi Pulo Loih Soroti Tambang Cina di Geumpang

Berita Terbaru