Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta kepada korban dengan alasan untuk menghapus berita daring yang berkaitan dengan korban. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban berinisial SA, seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kasus bermula saat korban dihubungi salah satu terduga pelaku berinisial HB untuk bertemu dan membahas penghapusan sebuah berita daring.
HB kemudian datang bersama MA. Kepada korban, keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.
Dalam pertemuan itu, keduanya diduga menyampaikan bahwa berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, berita itu disebut akan tetap ditayangkan.
Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta. Setelah uang diserahkan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. (*)





























