Nasionaldetik.com,– 04 Oktober 2026 Praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Kabupaten Indramayu kian berani dan terang-terangan. Dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung tepat di belakang Kantor Kuwu Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, kini menuai sorotan tajam dan kecaman keras dari kalangan media serta masyarakat luas.
Sorotan keras dilontarkan langsung oleh Pimpinan Redaksi (Pimred), Ir. Edi Supriadi, yang mempertanyakan komitmen serta keberanian jajaran Polres Indramayu dalam membasmi penyakit masyarakat yang meresahkan tersebut.
“Punya nyali atau tidak untuk ketegasan membasmi para judi ayam dan dadu ini? Kalau tidak ada ketegasan, mending mundur saja dari jabatan petinggi Polres Indramayu!” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada menohok.
Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang beroperasi secara terbuka tanpa tersentuh hukum. Pemberitaan ini juga menyoroti pencatutan nama seseorang berinisial/bernama Wawan yang diduga terlibat dan mengklaim memiliki “koneksi” dengan oknum Polres maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi.
Terduga pelaku/pengelola: Seseorang bernama Wawan (dikaitkan memiliki jaringan/koneksi APH).
Pihak yang dituntut tegas: Kapolres Indramayu beserta jajaran, serta Kapolda Jawa Barat.
Di belakang Kantor Kuwu Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat—sebuah lokasi yang terbilang sangat dekat dengan fasilitas pemerintahan desa.
Aktivitas haram ini diduga beroperasi secara leluasa dan rutin, mulai dari siang hari hingga larut malam.
Selain melanggar Pasal 427 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 Miliar (bagi penyelenggara) serta 3 tahun penjara (bagi pemain), aktivitas perjudian ini merusak tatanan sosial, ekonomi warga, memicu kriminalitas, serta meruntuhkan wibawa penegakan hukum akibat adanya klaim “kebal hukum”.
Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk segera turun ke lapangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi diminta tidak hanya menangkap pemain kelas teri di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas penyelenggara, penyandang dana (cukong), hingga oknum APH jika terbukti memberikan perlindungan (beking).
Dugaan “Beking” dan Tantangan Bagi Kapolda Jabar Baru
Keberadaan arena judi yang berlokasi tak jauh dari instansi pemerintahan desa menimbulkan tanda tanya besar publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat. Terlebih lagi, munculnya nama Wawan yang disebut-sebut membanggakan koneksinya di jajaran Polres Indramayu makin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.
Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena mengklaim memiliki “orang dalam”. Kasus ini juga menjadi tolok ukur awal dan ujian krusial bagi kepemimpinan Kapolda Jawa Barat yang baru dalam membuktikan semangat Polri Presisi—apakah berani menyapu bersih praktik perjudian sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika Polres Indramayu tidak segera mengambil tindakan nyata menghentikan arena perjudian di Desa Kebulen tersebut, desakan agar jajaran pimpinan Polres Indramayu meletakkan jabatan dipastikan akan semakin bergulir kencang.
Tim investigasi Redaksi





























