Diduga Pendirian LPK Pertiwi Sukses Langgar Aturan, Polres Tanggamus Diminta Turun Tangan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:58 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS –NasionalDetik.Com

 Keberadaan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan memperoleh informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

LPK bernama “Pertiwi Sukses” yang berlokasi di Desa Banjar Negri ini diduga tidak memenuhi syarat administratif serta kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pendirian LPK.

Keterangan dari warga sekitar membenarkan bahwa baru-baru ini masih aktif berlangsung kegiatan pelatihan di kediaman Ibu Eva. Tidak hanya keterampilan kerja, warga juga mengaku melihat adanya pelatihan bahasa asing yang ditujukan untuk calon pekerja tujuan luar negeri, seperti bahasa Taiwan, Hong Kong, hingga Singapura, yang diduga langsung diajarkan oleh Ibu Eva sendiri.

Namun, fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak pengelola. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ibu Eva menegaskan bahwa kegiatan operasional LPK tersebut sudah tidak berjalan dan telah ditutup.

“Oo itu sdh gak ada dan gak jalan mas. Dan sdh gk ada kegiatan. Ada yg urus dan udh ada SK-nya. Tp skrg udh gak ada kegiatan dan tdk berkelanjutan. Tdk ada kegiatan apa pun lagi dan tutup sudah,” ujar Eva.

Menanggapi temuan tersebut, aktivis di Tanggamus, Aji, menilai bahwa operasional LPK tanpa kelengkapan izin yang sah merupakan hal yang sangat berisiko. Menurutnya, kondisi ini membuka celah lebar bagi terjadinya praktik kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan secara lengkap, itu sangat berbahaya karena rentan terjadinya TPPO. Maka dari itu, saya memohon kepada Polres Tanggamus agar segera melakukan penyelidikan terhadap temuan ini dan memanggil pihak pengelola LPK tersebut untuk dimintai keterangan,” tegas Aji.

Dasar Hukum Pendirian dan Operasional LPK

Pendirian serta penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menjadi landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelatihan kerja, serta kewajiban untuk beroperasi secara legal demi melindungi peserta pelatihan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Mengatur mengenai standar kompetensi, kurikulum, sertifikasi, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan kerja yang terstruktur dan terukur.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Mengatur secara teknis prosedur perizinan, persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan terhadap LPK.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap LPK wajib memiliki izin operasional yang sah. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi: memiliki badan hukum yang terdaftar, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sarana dan prasarana yang memadai, tenaga pelatihan yang kompeten dan bersertifikat, serta kurikulum yang sesuai standar nasional.

LPK yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa. Lebih jauh lagi, jika terbukti melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau memfasilitasi penempatan kerja ilegal, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keterangan Resmi Disnaker

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Iswandi, memberikan klarifikasi terkait status lembaga tersebut.

“Waalaikumsalam… maaf bang, baru respon. Seingat saya LPK tersebut belum pernah melaporkan diri atau mencatatkan statusnya ke Disnaker Kabupaten Tanggamus,” ujar Iswandi.(*)

Berita Terkait

65,8% Nahdliyin Pilih Jawa Barat Sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-35 Dalam Jajak Pendapat NU Online
Babinsa Koramil 03/Parongil Intensifkan Komsos untuk Memantau Kondisi Wilayah Binaan
Diduga Kelalaian Penanganan: Bayi Lahir Sungsang Meninggal di Puskesmas Maja, Berujung Somasi
Diduga Kelalaian Penanganan: Bayi Lahir Sungsang Meninggal di Puskesmas Maja, Berujung Somasi
Diduga Kelalaian Penanganan: Bayi Lahir Sungsang Meninggal di Puskesmas Maja, Berujung Somasi
Mengawal Nakhoda Baru Abad Kedua NU: Langkah KH Imam Jazuli Menuju Kursi Ketua Umum PBNU
IDRX Tampilkan Peran Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP di acara MASA 2026 di Singapura
K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:52 WIB

Ketua Organisasi Kepemudaan,(OKP)Pemuda Pancasila. Jhon Sembiring Santuni Puluhan Anak Yatim Di Marindal 1.

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:23 WIB

Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem Bersama PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C Bantaran Sungai Ular dan Santuni 350 Anak Yatim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:11 WIB

Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru