Nasionaldetik.com,– 17 Juni 2026 Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kian menunjukkan tingkat kedigdayaan yang mengkhawatirkan. Bukannya beroperasi sembunyi-sembunyi di hutan pedalaman, aktivitas ilegal pembalakan bumi ini justru diduga kuat merambah dan menjarah aset milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Bungo.
Ironisnya, pembiaran ini terkesan dipelihara tanpa ada tindakan hukum yang konkret.
Dugaan penjarahan dan perusakan lingkungan melalui aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala masif yang memanfaatkan fasilitas/lahan negara.
Diduga dimotori oleh oknum mafia tambang yang kebal hukum, sementara korban utamanya adalah masyarakat Bungo yang merugi akibat kerusakan ekologi, serta Pemkab Bungo yang asetnya dilecehkan secara terbuka.
Beroperasi di atas lahan yang disebut-sebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Bungo.
Berdasarkan laporan warga, Rabu (17/06/2026), aktivitas pembalakan ini sudah berlangsung lama secara terang-terangan dan terus bergulir hingga hari ini tanpa tersentuh hukum.
Muncul indikasi kuat adanya “main mata” atau pembiaran sistemis antara pelaku PETI dengan pemangku kebijakan. Lemahnya nyali aparat penegak hukum setempat dalam menyentuh aktor intelektual (cukong) membuat praktik ini abadi.
Menggunakan alat berat/mesin dompeng untuk mengeruk emas di lahan pemda, memicu ancaman bencana ekologis, serta menciptakan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap hukum di Bungo.
Jeritan Warga dan Tumpulnya Penegakan Hukum
Ketakutan warga untuk bersuara menjadi bukti nyata betapa intimidatifnya lingkaran bisnis ilegal ini. Salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, mengecam keras mandulnya tindakan dari otoritas terkait.
“Kami sudah lama melihat aktivitas ini. Sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari penegak hukum. Apakah hukum di Bungo ini memang tidak berlaku kalau pelakunya punya uang dan kekuasaan?” cecar warga dengan nada frustrasi, Rabu (17/6).
Keberanian para pelaku beroperasi di atas aset pemerintah daerah memicu pertanyaan besar: Apakah Pemkab Bungo tidak tahu, atau sengaja menutup mata?
Upaya Konfirmasi dan Keterbukaan Informasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mengejar konfirmasi dari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan dan aset daerah, yakni Polres Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, dan Pemkab Bungo.
Publik menanti jawaban konkret, bukan sekadar retorika normatif.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait guna meluruskan sengkarut dugaan penjarahan aset negara ini.
Reporter: Irma

























