Narapudin AMA Tegas: Rakyat Tak Mau Lagi Diberi Janji Kosong, MAUNG NTB Awasi Proses Hingga Selesai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Mataram, NTB — 16 Juni 2026 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Jika pembahasan belum selesai tahun ini, prosesnya akan dilanjutkan ke tahun depan, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. Saat ini RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan dinyatakan sebagai salah satu prioritas utama untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia .

Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, kenyataannya pembahasan belum juga menunjukkan kemajuan nyata. Sudah lebih dari setengah tahun berjalan, RUU ini masih berada pada tahap wacana dan janji semata, belum ada tanda-tanda pengesahan segera.

Merespons keputusan sekaligus lambatnya proses ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Nusa Tenggara Barat menyampaikan tanggapan resmi yang tegas namun konstruktif. Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, terutama korupsi. Namun ia juga melontarkan kritik keras atas lambannya kinerja legislatif.

“Kami menyambut baik langkah ini, tapi kenyataannya sudah masuk Prolegnas sejak akhir 2025, sekarang pertengahan 2026 belum juga ada kepastian. Jangan hanya jadi janji manis dan omongan belaka yang berulang tahun demi tahun,” tegas Narapudin AMA di Mataram.

Ia menegaskan, dalih menunggu sinkronisasi dengan RUU KUHAP atau harmonisasi aturan lain sudah sering didengar sejak bertahun-tahun lalu, bahkan RUU ini sudah berjalan lebih dari 15 tahun tanpa hasil pasti. “Kalau terus dijadikan alasan, kapan selesainya? Rakyat sudah lelah menunggu. Ini bukan hal baru, tapi pola penundaan yang sama terus diulang,” ujarnya.

Narapudin menilai ada kemungkinan kurangnya kemauan politik yang serius. “Jangan sampai penundaan ini justru menguntungkan pihak-pihak yang khawatir asetnya ditarik negara. Rakyat bertanya: apa gunanya masuk daftar prioritas kalau cuma numpang lewat?” sindirnya.

Di sisi lain, ia tetap mengingatkan agar mekanisme perampasan tidak disalahgunakan. “RUU ini harus adil, jelas batasannya, melindungi hak warga tak bersalah, tapi juga tegas terhadap hasil kejahatan. Jangan dua kali gagal: lambat disahkan, lalu lahirnya aturan yang lemah atau menyimpang,” tambahnya.

Sebagai lembaga pengawas aparatur negara, MAUNG NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahap. “Kami tidak mau lagi hanya mendengar omongan. Kami ingin melihat tindakan nyata. MAUNG NTB siap memantau, memberikan masukan, dan mengingatkan DPR serta pemerintah agar segera menyelesaikannya sebelum berakhir lagi sebagai janji kosong,” pungkas orang nomor satu di DPD MAUNG NTB.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal
Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Fraksi FPKB DPRD Blora Doakan Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah
Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:23 WIB

Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:02 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:57 WIB

Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:43 WIB

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:42 WIB

Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terbaru