Diduga Ada Pungutan Liar ( Pungli ) di SMAN Cukuh Balak, Coreng Nama Baik Dinas Pendidikan

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:33 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Nasional detik, com,–Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cukuh Balak menjadi sorotan setelah terkuak dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih bantuan biaya pendidikan.

Menurut informasi yang di terima awak media, setiap siswa/i per Tahun dipungut biaya sebesar Rp 2.450.000 dengan metode pembayaran di cicil setiap bulan dengan dibubuhi stempel LUNAS jika pembayaran sudah selesai,(Rabu 8 Januari 2025).

Anehnya, praktek ini menyalahi aturan, mengingat biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung pemerintah dalam berbagai bentuk bantuan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), malah dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk kepentingan lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menguak dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan, jika hal tersebut sangat membebani orang tua siswa, bahkan ia mengakui dirinya dan beberapa wali murid lain tepaksa membayar uang  SPP Bantuan biaya pendidikan tersebut menggunakan uang dari bantuan PIP anaknya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Korban Riyas Nuraini Terus Berjalan dan Perlu Kehati-hatian

“Pernah waktu itu pas pencairan dana PIP di sekolah, kami langsung bayarkan dengan pihak sekolah dengan menggunakan uang dari bantuan PIP tesebut,ada yang membayar dengan menggunakan semua bantuan PIP anak nya dan ada juga yang separo” Ungkapnya.

Tanggapan dari masyarakat setempat pun semakin ramai, salah satunya dari tokoh masyarakat Kecamatan Cukuh Balak. Ia menyatakan bahwa kejadian ini penuh dengan kejanggalan dan mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidikinya. “Jika benar terjadi pungli, saya akan mendukung penuh untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kemendikbud, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Dampingi Pejabat Polda Lampung cek Harga Sembako Di Pasar Gedong Tataan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Cukuh Balak belum memberikan klarifikasi. Komite sekolah pun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh awak media.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud, sekolah yang melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian uang pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid. Tidak hanya itu, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan atau pungutan liar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dunia pendidikan, agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

 

(*)

Berita Terkait

Helmi Sebut Kepsek SMA Negeri 1 Cukuh Balak Kuat Diduga Perkaya Diri Dari Dana BOS, Ini Penjelasannya!
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Menggelar Rapat Teknis Kerja
FBN RI Propinsi Lampung Kecam Keras Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu Pondok Pesantren
Aliansi Masyarakat Pesawaran Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan DD 2023 Di 4 Desa  Kecamatan Padang Cermin
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dan Babinsa Amankan Jalur Pemasangan Dinding Penahan Jalan di Ulu Belu
Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan
Miris Rava Bocah 13 Tahun di Tubuhnya Penuh luka Bakar di Duga akibat kekerasan di Salah Satu Pondok Pesantren, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pj Bupati Dairi Sampaikan Terimakasih Pada Masyarakat, Pilkada Berjalan Baik, KPU Tetapkan Paslon Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:03 WIB

Polres Simalungun Jaga Ketat, Kunjungan Duta Besar India, Pabrik Sabun Veda-3 Resmi Beroperasi Dorong Perekonomian

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:06 WIB

Dikonfirmasi Soal Dugaan Malpraktek, Dirut Martha Friska Multatuli Bungkam

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:35 WIB

Personel Subdenpom I/5 Laksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas di Binjai dan Pangkalan Brandan

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:29 WIB

Personel Denpom I/5 Laksanakan Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan

Kamis, 9 Januari 2025 - 03:22 WIB

Pasien Keluhkan Pelayanan RS HAM: Perawat Tidak Tanggap, Security Arogan

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:01 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pensiunan TNI, Satu Anak Nurmalia Tewas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:03 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Diskotek Bermasalah Di Langkat

Berita Terbaru

REGIONAL

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:28 WIB

REGIONAL

Babinsa Berperan Aktif Membantu Renovasi Rumah Warga  

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:24 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:17 WIB