Diduga Ada Pungutan Liar ( Pungli ) di SMAN Cukuh Balak, Coreng Nama Baik Dinas Pendidikan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:33 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Nasional detik, com,–Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cukuh Balak menjadi sorotan setelah terkuak dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih bantuan biaya pendidikan.

Menurut informasi yang di terima awak media, setiap siswa/i per Tahun dipungut biaya sebesar Rp 2.450.000 dengan metode pembayaran di cicil setiap bulan dengan dibubuhi stempel LUNAS jika pembayaran sudah selesai,(Rabu 8 Januari 2025).

Anehnya, praktek ini menyalahi aturan, mengingat biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung pemerintah dalam berbagai bentuk bantuan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), malah dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk kepentingan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menguak dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan, jika hal tersebut sangat membebani orang tua siswa, bahkan ia mengakui dirinya dan beberapa wali murid lain tepaksa membayar uang  SPP Bantuan biaya pendidikan tersebut menggunakan uang dari bantuan PIP anaknya.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Antar Insan Pers, Ketua IWO-Indonesia Pringsewu Sambut Kunjungan Tiga Lembaga

“Pernah waktu itu pas pencairan dana PIP di sekolah, kami langsung bayarkan dengan pihak sekolah dengan menggunakan uang dari bantuan PIP tesebut,ada yang membayar dengan menggunakan semua bantuan PIP anak nya dan ada juga yang separo” Ungkapnya.

Tanggapan dari masyarakat setempat pun semakin ramai, salah satunya dari tokoh masyarakat Kecamatan Cukuh Balak. Ia menyatakan bahwa kejadian ini penuh dengan kejanggalan dan mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidikinya. “Jika benar terjadi pungli, saya akan mendukung penuh untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kemendikbud, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Gawat, Empat Desa di Kecamatan Tegineneng diduga Mark up kan Dana Desa Tahun 2023

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Cukuh Balak belum memberikan klarifikasi. Komite sekolah pun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh awak media.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud, sekolah yang melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian uang pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid. Tidak hanya itu, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan atau pungutan liar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dunia pendidikan, agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

 

(*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru