Tanggamus Nasional detik, com,–Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cukuh Balak menjadi sorotan setelah terkuak dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih bantuan biaya pendidikan.
Menurut informasi yang di terima awak media, setiap siswa/i per Tahun dipungut biaya sebesar Rp 2.450.000 dengan metode pembayaran di cicil setiap bulan dengan dibubuhi stempel LUNAS jika pembayaran sudah selesai,(Rabu 8 Januari 2025).
Anehnya, praktek ini menyalahi aturan, mengingat biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung pemerintah dalam berbagai bentuk bantuan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), malah dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk kepentingan lain.
Hal tersebut menguak dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan, jika hal tersebut sangat membebani orang tua siswa, bahkan ia mengakui dirinya dan beberapa wali murid lain tepaksa membayar uang SPP Bantuan biaya pendidikan tersebut menggunakan uang dari bantuan PIP anaknya.
“Pernah waktu itu pas pencairan dana PIP di sekolah, kami langsung bayarkan dengan pihak sekolah dengan menggunakan uang dari bantuan PIP tesebut,ada yang membayar dengan menggunakan semua bantuan PIP anak nya dan ada juga yang separo” Ungkapnya.
Tanggapan dari masyarakat setempat pun semakin ramai, salah satunya dari tokoh masyarakat Kecamatan Cukuh Balak. Ia menyatakan bahwa kejadian ini penuh dengan kejanggalan dan mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidikinya. “Jika benar terjadi pungli, saya akan mendukung penuh untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kemendikbud, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Cukuh Balak belum memberikan klarifikasi. Komite sekolah pun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud, sekolah yang melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian uang pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid. Tidak hanya itu, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan atau pungutan liar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dunia pendidikan, agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
(*)