Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Antara Bus Bagong Dan Dua Pengendara Motor.

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:32 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Dalam Sebuah Konfederasi Pers Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ,Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor tewas di tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 773 / X / 2024 / SPKT.SATLANTAS / POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan pengendara sepeda motor, Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya, Arik Emawati (40), yang merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia.

Menurut hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh M. Y. A. (28) dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah berlawanan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Hal ini menyebabkan tabrakan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Kawal Ketat Pengiriman Kotak Rekapitulasi Model-D ke KPU Provinsi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI,1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah SIM BII Umum atas nama Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah SIM C atas nama Moh. Zamroji

Sementara berdasarkan hasil penyidikan, M. Y. A., pengemudi bus Bagong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024. Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Terjunkan Puluhan Anggota KRYD dalam Patroli Metode SREG di Wilayah Berbek

Untuk itu tersangka akan dijerat dengan :
1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

2. Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Berharap semoga Kecelakaan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Penulis : Evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Pelarangan Ibadah Terjadi Lagi, PNIB : Indonesia Darurat Toleransi Antar Umat Beragama
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:08 WIB

Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk SP, BD Sabu di Marihat Bandar: BB 17,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:41 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komunikasi Sosial (KOMSOS) Dengan Pj. Kades dan Perangkat Desa Mengenai Bantuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:13 WIB

Pangdam I/BB Tumbuhkan Kembali Semangat dan Moril Prajurit Batalyon Armed 2/KS

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:04 WIB

Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:52 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru

MEDAN

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Des 2024 - 16:01 WIB