Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan tambang pasir yang diduga milik kepala desa setempat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis malam menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali ke lokasi yang dimaksud. “Kegiatan pengecekan ini sudah tiga kali dilakukan, namun hasilnya sama tidak seperti apa yang diberitakan di media online,” ujar AKP Verry Purba.
Penyelidikan yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB tersebut difokuskan di area pinggir Sungai Bah Bolon, Huta III, Desa Perdagangan II. Lokasi ini sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal yang dikelola oleh Kepala Desa setempat, Andi Damanik.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas operasional penambangan pasir di lokasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan pengecekan, galian pasir yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik sudah tidak ada kegiatan operasionalnya lagi,” tegas AKP Verry.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan respons terhadap laporan informasi dari masyarakat. Meski saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut.
“Apabila ditemukan kegiatan atau aktivitas di galian pasir di lokasi yang sama, kami akan menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah AKP Verry. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Tindakan pengawasan dan penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar hukum di wilayah hukum Polres Simalungun. Masyarakat juga diharapkan tetap proaktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
(Nur Kennan Tarigan)