Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng-Kota Semarang//nasionaldetik.com –  Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung hari ini di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polsek Sukorejo Gencarkan Patroli 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Sasaran Non Fisik TMMD Ke-120, Kodim 0726/Sukoharjo Gandeng BPIP RI

“ Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“ Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.( Red )

Berita Terkait

Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak
Kasus PMK Merebak Lagi, Babinsa Minta Warga Jaga Kebersihan Kandang
Jaga Kekompakan dan Kekeluargaan, Inilah Arahan Apel Pagi Danramil 03/Serengan
Dandim Boyolali Buka RAT Di Gedung Cemara Randusari
Babinsa Dampingi Penyemprotan Kandang Sapi Cegah PMK
Viral..!! Kapolda Segera Menangkap Mafia BBM , Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
Ditinggal istrahat, kandang ayam di Tengaran terbakar.
Sambangi Desa Binaan Babinsa Simo Pastikan Wilayahnya Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:08 WIB

*Ajak Pemuda Berinovasi dan Kreatif, Babinsa Koramil 09/NL Jalin Komsos Bersama di Desa Binaan*

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:02 WIB

*Tingkatkan Kebugaran Personil, Batuud Koramil 02/TL Pimpin Olah Raga Bersama*

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:57 WIB

*Koramil 12/LP Tingkatkan Kedisiplinan Santri Yang Terlambat Sekolah Di Ponpes Tahfiz Darul Fallah Indonesia*

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:05 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Padanghulu Laksanakan Patroli Blue Light

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:58 WIB

“Babinsa Sertu Rajagukguk Hadiri Rapat Evaluasi: Tingkatkan Sinergi untuk Pelayanan Prima di Kelurahan Batangberuh”

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:53 WIB

Mengawali Tahun Dengan Syukur: Danramil 02/Sidikalang Hadiri Perayaan Tahun Baru 2025 Bersama Masyarakat

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:48 WIB

“Dandim 0206/Dairi Hadiri Doa Bersama Polres Dairi: Awali Tahun 2025 dengan Kebersamaan dan Harapan”

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jalin Interaksi Positif dengan Ibu Rumah Tangga

Berita Terbaru

Lampung

Bupati Dendi Ramadhona Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:12 WIB

NASIONAL

Posbindu PTM Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:49 WIB