Nasionaldetik.com,— 25 Oktober 2026 Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 75/PID.SUS-LH/2017 atas nama Terdakwa Jaya Samaya Monong (Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit / PT SMJL) menjadi cermin buram penegakan hukum lingkungan dan korporasi di Indonesia. Bedah kritis berbasis skema 5W1H (Who, What, Where, When, Why, How) membongkar berbagai anomali hukum, mulai dari pengalihan tanggung jawab korporasi hingga vonis percobaan yang mencederai keadilan ekologis.
Jaya Samaya Monong (Direktur PT SMJL) bersama-sama dengan Iksen (Direktur Utama PT SMJL).
Terdapat disparitas peranan dan penumbbalan hukum (scapegoating) dalam struktur korporasi. Walaupun fakta persidangan mengungkap bahwa Direktur Utama (Iksen) memegang kendali penuh atas kebijakan operasional, keuangan, dan perintah pembuatan peta kerja ilegal, Terdakwa Jaya Samaya Monong tetap diseret sebagai pelaku “turut serta”.
Hal ini membuktikan disfungsi penegakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability). Penegak hukum cenderung mempidanakan pengurus secara individual sebagai sasaran antara, ketimbang menjatuhkan sanksi pidana dan denda maksimal langsung kepada entidad korporasi yang menikmati keuntungan finansial (cui bono).
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan melampaui izin akibat kelalaian (kealpaan) (Melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Konstruksi delik “Kelalaian” (Alpa) dalam kasus pembukaan lahan skala besar adalah sebuah absurditas hukum. Membuka dan menanami lahan kelapa sawit seluas ribuan hektar di dalam kawasan konservasi dan hutan lindung bukanlah tindakan kekhilafan administratif tanpa sengaja, melainkan kejahatan terencana, sistematis, dan bermotifkan profitabilitas ekstrim.
Areal perkebunan kelapa sawit PT SMJL di Desa Lahei dan Desa Tabore, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kejahatan ini merupakan perusakan kawasan benteng ekologi negara. Dari total 14.065 hektar lahan yang digarap PT SMJL, 7.445 hektar terbukti digarap secara ilegal tanpa izin.
Lebih parah lagi, pencaplokan tersebut merambah kawasan konservasi vital: ±4.166 hektar Hutan Lindung (HL) dan ±3.279 hektar Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA). Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan kejahatan lingkungan hidup berat.
Operasi perambahan dan penanaman liar berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2013, dengan kegiatan panen masif sejak Juli 2012. Kasus baru ditindak setelah Bareskrim Polri turun tangan pada 25 April 2014.
Kejahatan ini berlangsung secara terbuka selama lebih dari 4 tahun tanpa tersentuh hukum. Mengapa pengawas daerah dan dinas terkait di tingkat kabupaten/provinsi tutup mata? Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis (systemic negligence) atau potensi kolusi antara pengusaha dan birokrasi daerah sebelum penegak hukum pusat mengambil alih.
Perusahaan berdalih menguasai tanah berdasarkan dokumen klaim adat kuno (Verklaring tahun 1937 atas nama Irik Hasyim seluas ±15.200 hektar). Atas dasar dokumen ini, manajemen memerintahkan surveyor membuat peta kerja internal yang menabrak Izin Usaha Perkebunan (IUP) resmi dari Bupati Kapuas (yang sejatinya hanya membatasi 10.000 hektar).
Penggunaan dokumen klaim masa kolonial (verklaring) untuk membatalkan keabsahan penetapan kawasan hutan negara adalah modus klasik manipulasi alas hak.
Argumen pembelaan bahwa manajemen “tidak paham pemetaan” atau “salah membaca koordinat” adalah alibi yang sangat dangkal untuk sebuah entitas korporasi komersial berinvestasi miliaran rupiah.
Menyusun peta kerja mandiri yang melampaui IUP dan menerobos Hutan Lindung serta Suaka Alam.
Melibatkan warga lokal melalui skema perkebunan plasma (Koperasi Itah Hapakat & Koperasi Batu Nyaru) sebagai benteng tameng sosial.
Vonis Majelis Hakim PN Kuala Kapuas:
Pidana penjara 1 Tahun dengan Syarat Percobaan selama 2 Tahun (Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara).
Denda sebesar Rp400.000.000,- (subsidair 3 bulan kurungan).
Vonis ini adalah bentuk impunitas hukum terselubung. Pembabatan ribuan hektar Hutan Lindung dan Suaka Alam Negara hanya diganjar dengan “Hukuman Percobaan” (Bebas dari Penjara) dengan pertimbangan subjektif seperti “Terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga”.
Hukuman denda Rp400 juta sangat tidak sebanding (disproportionate) dengan nilai kerusakan lingkungan serta keuntungan hasil panen sawit ilegal selama bertahun-tahun. Putusan ini merusak wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk: bahwa merusak hutan negara berhektar-hektar cukup dibayar dengan pidana percobaan dan denda ala kadarnya
Putusan PN Kuala Kapuas No. 75/PID.SUS-LH/2017 menunjukkan gagalnya fungsi pemidanaan sebagai sarana disinsentif (deterrence effect) bagi pelaku kejahatan korporasi di sektor sumber daya alam. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap pemulihan kerusakan lingkungan (environmental remediation) dan penegakan hukum pidana korporasi secara utuh agar kejahatan atas nama ekspansi perkebunan ilegal tidak terus berulang.
Tim Redaksi






























