Karo, Nasionaldetik.com
– Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus pencurian tandon air milik warga di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DG (37) dan FE (29).
Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban berinisial EET (32), seorang wiraswasta, kehilangan tandon air yang berada di ladangnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi ladangnya di kawasan Lau Sumbul, Desa Merdeka, pada Sabtu (3/10/2026). Setibanya di lokasi, korban mendapati tandon air yang sebelumnya ditutupi menggunakan tenda sudah tidak berada di tempatnya.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar ladang, tetapi tandon tersebut tidak ditemukan. Sehari kemudian, korban kembali mengalami kehilangan tandon air di ladang yang berbeda. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi.
Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Berastagi memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Kijang berwarna merah melintas pada malam hari dengan membawa tandon air di atas kendaraan tersebut.
Berdasarkan rekaman itu, petugas menelusuri kepemilikan kendaraan hingga mengarah kepada seorang warga Desa Rumah Berastagi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut dikemudikan oleh anak pemiliknya, yakni DG.
Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengamankan DG di kawasan Tugu Perjuangan Berastagi. Dalam pemeriksaan, DG mengakui telah melakukan pencurian tandon air bersama FE.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang berwarna merah dan satu buah tandon air.
Kapolsek Berastagi menyebutkan, kedua terduga pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Desa Merdeka. Sementara itu, DG tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah ditahan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Berastagi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang berada di ladang maupun lokasi perkebunan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
(Nur Kennan Tarigan)


























