​Bisnis Haram Beromset Fantastis: Menakar Keberanian Kapolda Jabar Bongkar Gurita Mafia Solar di Indramayu

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 24 Juni 2026 Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.

Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).

Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.

Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.

Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.

“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar

Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah

Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55

Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.

Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.

Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.

Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

team redaksi

Berita Terkait

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”
KORAMIL JAJARAN KODIM 0210/TU GERAK CEPAT SEBAR SELEBARAN PENERIMAAN CALON PRAJURIT TNI
Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras
Keroyok Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat di Sibongkaras
Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Polri Bersama Masyarakat, Polsek Berastagi Sapa Warga dan Bantu Pendataan Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Hendak Tawuran Sambil Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Berastagi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru