​Bisnis Haram Beromset Fantastis: Menakar Keberanian Kapolda Jabar Bongkar Gurita Mafia Solar di Indramayu

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 24 Juni 2026 Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.

Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).

Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.

Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.

Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.

Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.

“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar

Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah

Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55

Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.

Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.

Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.

Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

team redaksi

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Taufik Hidayat Akhirnya Menyerahkan Diri dan Siap Hadapi Proses Hukum
Puskesmas Maja Kembalikan Uang Rp655 Ribu ke Keluarga Pasien, Muncul Pertanyaan di Tengah Sorotan Publik
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan
Media Meteor Indonesia Bantah Keterlibatan dalam Praktik Pengondisian Solar Ilegal Wilayah Tegal,Brebes dan Pekalongan
Cemarkan Nama Baik, PT Media Meteor Indonesia Bakal Somasi Wartawan Gadungan
Sukses Sosialisasi SPMB dan MPLS Setabir Induk: Kadisdik Misrinadi Tekankan Sekolah Aman-Nyaman, Staf Ahli Bupati Ingatkan Sanksi Korupsi Pungli
Bantahan Keras Josua: Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen dalam Program PSR Tapanuli Tengah
TANGKAP SINDIKAT MAFIA SOLAR MENCORENG INSTITUSI: Gudang di Jalur Alternatif Tegal-Slawi Diduga Timbun Lebih dari 1 Ton Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:40 WIB

Melalui DDS, Kapolsek Simpang Empat Pererat Silaturahmi dengan Warga Kuta Tonggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karo Ziarah ke TMP Kabanjahe Kenang Jasa Para Pahlawan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:43 WIB

Generasi Emas Tanah Karo: Bupati Karo Beri Penghargaan Siswa Lolos SMA Unggulan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:13 WIB

Polri Gelar Lomba Konten Kreatif Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 20:33 WIB

Kapolres Karo Berikan Dukungan dan Motivasi kepada Atlet Ready Club Taekwondo Jelang Kejuaraan Sumut National Taekwondo Championship 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polsek Berastagi Berpartisipasi Ikut Kerja Bakti Jalur Wisata Semangat Gunung, Wujudkan Destinasi Bersih dan Nyaman

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Karo Hadiri Pemberkatan dan Peresmian Gereja Katolik Stasi St. Antonius Padua Gurukinayan

Berita Terbaru