Nasionaldetik.com, – 21 Oktober 2026 Penambangan galian C skala besar di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dan kecaman publik.
Selain berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan warga, aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Lebih memprihatinkan, Kapolsek Kudu, AKP Imam, secara terbuka mengonfirmasi bahwa pihak PT Intiland tidak mampu menunjukkan satu pun berkas perizinan yang nyata saat dikonfirmasi media.
Kondisi ini membenturkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa Kapolres Jombang beserta jajaran di tingkat bawah terkesan bergemit dan tidak berani menindak tegas penambangan yang beroperasi tanpa izin sah di wilayah hukumnya
Terjadi aktivitas pengerukan tanah dan penambangan galian C skala besar yang diduga kuat tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tanpa Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL). Pengerukan ini menggunakan alat berat (excavator) dan puluhan armada truk bermuatan berat (Over Dimension Over Loading / ODOL).
Mengancam warga dengan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Jalur umum yang dilintasi warga dan anak-anak sekolah tergerus parah akibat tonase kendaraan berat.
PT Intiland maupun pihak pengondis kegiatan hanya memberikan janji manis tanpa bukti nyata keberadaan izin.
PT Intiland (Surabaya), Sokran (Penanggung Jawab/Pekerja Lapangan), dan Pak Hasim (Pengondis Kegiatan).
Kepala Desa Katemas, Suwono (yang diduga membiarkan/main potong kompas tanpa konfirmasi transparan).
Kapolres Jombang dan Kapolsek Kudu (AKP Imam).
LSM Pagar Jombang pimpinan Cagloem, Ir. Edi Supriadi (Tokoh Masyarakat/Pengamat), serta awak media nasional/lokal.
Warga Dusun Keden, pengguna jalan umum, dan anak-anak sekolah.
Aktivitas pengerukan berlokasi di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korridor lalu lintas truk pengangkut melintasi pemukiman warga hingga ke rencana jalan tembus selebar 30 meter menuju Desa Sidokaton.
Pengerukan terpantau beroperasi intensif sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Proyek ini secara terburu-buru ditargetkan sebagai lahan hibah jalan yang rencananya diresmikan oleh Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026
Mengabaikan Musyawarah Desa (Musdes) dan sosialisasi dampak lingkungan kepada masyarakat setempat.
Alasan pengerukan tanah digunakan untuk hibah jalan ke Pemkab Jombang dijadikan “tameng” untuk melangkahi aturan hukum pertambangan.
Kapolsek Kudu tegas menyatakan PT Intiland tidak menunjukkan bukti fisik izin sama sekali (“Nol besar”). Namun, penghentian total dan proses hukum terhadap penanggung jawab belum tampak berjalan secara nyata.
Alat berat mengeruk lahan milik pengembang, lalu tanah diangkut puluhan truk ODOL secara terus-menerus menuju jalur Kudu–Sidokaton. Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Katemas enggan menemui wartawan. Publik mempertanyakan keberanian APH di bawah kepemimpinan Kapolres Jombang untuk melakukan penegakan hukum pidana atas aktivitas pertambangan yang jelas-jelas tanpa izin.
TINJAUAN ASPEK HUKUM & ANCAMAN PIDANA
Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian C tanpa izin ini berpotensi terjerat berbagai pasal pidana berat:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109):
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara dan denda berat, serta sanksi administratif berupa pengerhentian dan penyegelan lokasi kegiatan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 273):
Penyelenggara atau pihak yang mengakibatkan kerusakan jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana dan wajib bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
PERNYATAAN TEGAS REDAKSI & DESAKAN SIKAP
“Pembangunan fasilitas umum atau proyek hibah jalan TIDAK BOLEH dijadikan tameng hukum untuk melakukan penambangan galian C ilegal dan merusak kehidupan warga! Jika perizinan IUP dan Amdal/UKL-UPL adalah NOL, maka kegiatan tersebut secara sah menurut hukum adalah TINDAK PIDANA ILEGAL.
Kami menantang Kapolres Jombang beserta jajaran penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Jombang untuk membuktikan taji hukum: Jangan tutup mata dan jangan ada pembiaran!”
3 DESAKAN MUTLAK KEPADA APH DAN PEMKAB JOMBANG
Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satpol PP Jombang wajib segera turun ke lokasi, memasang Police Line pada seluruh alat berat (excavator), dan menyegel area penambangan sampai seluruh dokumen izin legal dibuka secara transparan.
Batalkan / Tunda Peresmian Jalan 23 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang didesak untuk membatalkan atau menunda peresmian jalan hibah Kudu–Sidokaton hingga proses legalitas, analisis dampak lingkungan, serta pemulihan kerugian warga dipenuhi.
Pihak PT Intiland dan lapangan (Pak Hasim / Sokran) ditantang mempublikasikan dokumen IUP dan Amdal/UKL-UPL secara terbuka kepada publik dan insan pers.
Tim Investigasi Redaksi






























