Nasionaldetik.com,— 06 Oktober 2026 Pamenang, Merangin, Jambi – Temuan dualisme tarif layanan internet RT/RW Net terjadi di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat perbedaan tarif untuk Paket Basic yang sama dari PT. Mega Cipta Netindo, ISP yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera KM 38 Desa Rejosari, Pamenang.
Struk resmi dari sistem e.ebilling.id dengan ID Pelanggan 2604075905 atas nama Ari Lbr di wilayah Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, untuk periode Oktober 2026, menunjukkan tagihan Paket Basic sebesar Rp 200.000 dan telah dinyatakan LUNAS tanpa tambahan biaya lain.
Sementara di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang, pada periode yang sama pelanggan diminta membayar Rp 210.000 yang disetorkan tunai langsung kepada reseller berinisial AZ.
“Kami setor 210 ribu langsung ke Pak Azis,” ujar salah satu pelanggan di Sungai Udang, Sabtu (03/10/2026).
Saat dikonfirmasi Minggu (04/10/2026), AZ menyebut selisih Rp 10.000 tersebut merupakan pajak di luar tarif dasar.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan. Jika merujuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, maka hitungannya Rp 200.000 + 11% = Rp 222.000, bukan Rp 210.000. Selain itu struk resmi senilai Rp 200.000 yang telah dinyatakan lunas melalui sistem e-billing mengindikasikan harga sudah termasuk pajak.
Kejanggalan juga terlihat pada mekanisme pembayaran. Tagihan Rp 200.000 tercatat melalui kanal resmi e-billing milik perusahaan, sementara tagihan Rp 210.000 dilakukan secara tunai ke perorangan tanpa disertai Faktur Pajak dan tanpa masuk ke rekening perusahaan.
Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Jasa Jual Kembali (KBLI 61994), yang mewajibkan reseller bermitra dengan ISP resmi menggunakan sistem pembayaran resmi milik ISP. Hanya perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak memungut PPN dan wajib menerbitkan Faktur Pajak.
Tak hanya soal tarif, pantauan di lapangan Sabtu (03/10/2026) juga mendapati jaringan kabel internet milik reseller tersebut terpasang dengan memanfaatkan tiang milik PLN tanpa mengantongi izin sewa resmi dari PLN maupun anak usahanya, PT Indonesia Comnets Plus (ICON+).
Padahal sesuai regulasi, pemanfaatan aset tiang PLN wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama sewa dan memenuhi standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) untuk menghindari risiko korsleting dan membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (06/10/2026), manajemen PT. Mega Cipta Netindo belum memberikan keterangan resmi terkait dualisme tarif maupun dugaan penggunaan tiang listrik PLN tersebut.
Reporter: Gondo Irawan





























