Dualisme Tarif WiFi di Pamenang Merangin: Resmi Rp 200 Ribu, Warga Diminta Bayar Rp 210 Ribu ke Reseller

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:15 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 06 Oktober 2026 Pamenang, Merangin, Jambi – Temuan dualisme tarif layanan internet RT/RW Net terjadi di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat perbedaan tarif untuk Paket Basic yang sama dari PT. Mega Cipta Netindo, ISP yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera KM 38 Desa Rejosari, Pamenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Struk resmi dari sistem e.ebilling.id dengan ID Pelanggan 2604075905 atas nama Ari Lbr di wilayah Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, untuk periode Oktober 2026, menunjukkan tagihan Paket Basic sebesar Rp 200.000 dan telah dinyatakan LUNAS tanpa tambahan biaya lain.

Sementara di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang, pada periode yang sama pelanggan diminta membayar Rp 210.000 yang disetorkan tunai langsung kepada reseller berinisial AZ.

“Kami setor 210 ribu langsung ke Pak Azis,” ujar salah satu pelanggan di Sungai Udang, Sabtu (03/10/2026).

Saat dikonfirmasi Minggu (04/10/2026), AZ menyebut selisih Rp 10.000 tersebut merupakan pajak di luar tarif dasar.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan. Jika merujuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, maka hitungannya Rp 200.000 + 11% = Rp 222.000, bukan Rp 210.000. Selain itu struk resmi senilai Rp 200.000 yang telah dinyatakan lunas melalui sistem e-billing mengindikasikan harga sudah termasuk pajak.

Kejanggalan juga terlihat pada mekanisme pembayaran. Tagihan Rp 200.000 tercatat melalui kanal resmi e-billing milik perusahaan, sementara tagihan Rp 210.000 dilakukan secara tunai ke perorangan tanpa disertai Faktur Pajak dan tanpa masuk ke rekening perusahaan.

Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Jasa Jual Kembali (KBLI 61994), yang mewajibkan reseller bermitra dengan ISP resmi menggunakan sistem pembayaran resmi milik ISP. Hanya perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak memungut PPN dan wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Tak hanya soal tarif, pantauan di lapangan Sabtu (03/10/2026) juga mendapati jaringan kabel internet milik reseller tersebut terpasang dengan memanfaatkan tiang milik PLN tanpa mengantongi izin sewa resmi dari PLN maupun anak usahanya, PT Indonesia Comnets Plus (ICON+).

Padahal sesuai regulasi, pemanfaatan aset tiang PLN wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama sewa dan memenuhi standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) untuk menghindari risiko korsleting dan membahayakan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (06/10/2026), manajemen PT. Mega Cipta Netindo belum memberikan keterangan resmi terkait dualisme tarif maupun dugaan penggunaan tiang listrik PLN tersebut.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Antusiasme Pendukung Menggema di Pengundian Pilkades Wantilan, A Ramli Sidik Dapat Nomor Urut 3
PNIB Apresiasi Kapolri Baru dengan Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Dukung Polri Totalitas Mengayomi Melayani Melindungi Rakyat
PERSONEL BABINSA KORAMIL 07/JUHAR KODIM 0205/TK BERSAMA WARGA, GOTONG ROYONG MEMBANGUN JEMBATAN GARUDA
Keluarga Besar Kejari Karo Sampaikan Penghormatan Khusus kepada Guru di Tanah Karo dalam Rangka World Teachers’ Day 2026
Kejari Karo Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI: Perkuat Sinergitas Kawal Kedaulatan Negara
Awali Pekan, Jajaran Kejari Karo Gelar Apel Pagi untuk Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
Dirgahayu TNI ke-81, Keluarga Besar Rutan Kabanjahe: TNI Profesional, Solid, dan Tangguh
Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Antusiasme Pendukung Menggema di Pengundian Pilkades Wantilan, A Ramli Sidik Dapat Nomor Urut 3

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:44 WIB

PNIB Apresiasi Kapolri Baru dengan Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Dukung Polri Totalitas Mengayomi Melayani Melindungi Rakyat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Dualisme Tarif WiFi di Pamenang Merangin: Resmi Rp 200 Ribu, Warga Diminta Bayar Rp 210 Ribu ke Reseller

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:13 WIB

PERSONEL BABINSA KORAMIL 07/JUHAR KODIM 0205/TK BERSAMA WARGA, GOTONG ROYONG MEMBANGUN JEMBATAN GARUDA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Keluarga Besar Kejari Karo Sampaikan Penghormatan Khusus kepada Guru di Tanah Karo dalam Rangka World Teachers’ Day 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Awali Pekan, Jajaran Kejari Karo Gelar Apel Pagi untuk Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Dirgahayu TNI ke-81, Keluarga Besar Rutan Kabanjahe: TNI Profesional, Solid, dan Tangguh

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

Berita Terbaru