Skandal HGB Karangdagangan: Dugaan Konspirasi Sistematis Oknum Desa dan BPN Sulutkan Amarah Publik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:36 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 05 Oktober 2026 Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa dan instansi terkait kembali memicu kecaman publik. Pimpinan Redaksi sekaligus praktisi hukum, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras dugaan konspirasi sistematis dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga (Joko) di atas lahan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa banding di pengadilan.

Sengketa yang berlokasi di Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandargedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini disinyalir tidak hanya menabrak etika administrasi publik, tetapi juga sarat unsur pidana berat yang melibatkan oknum Kepala Desa (Pak Tambit), Sekretaris Desa/Carik, Mantan Kasun Muliyolo, oknum BPN, hingga keterlibatan pihak luar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duga Skenario Kejahatan Sistematis dan Intimidasi Berdasarkan penelusuran tim investigasi, perizinan pendirian PT dan pengelolaan lahan telah diupayakan oleh pihak penggugat sejak tahun 2021. Namun, sepanjang tahun 2022 hingga proses sengketa hukum bergulir di tingkat banding, proses penerbitan HGB atas nama pihak lain justru dipaksakan.

Ir. Edi Supriadi membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran fatal dalam proses tersebut:

Penerbitan HGB Cacat Hukum: BPN dan Pemerintah Desa diduga nekat memproses sertifikat di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Oknum perangkat desa diduga memberikan kesaksian tidak benar serta menandatangani dokumen pengukuran dan pengesahan tanpa adanya pendelegasian atau kuasa sah dari ahli waris yang sebenarnya.

Dalam rangkaian prosesnya, oknum Notaris (Bu Wiwik) Tak hanya itu saja notaris hak waris Bu cuti diduga sempat mendapat tekanan fisik dan intimidasi oleh kelompok preman suruhan oleh Joko Hermanto cs untuk memuluskan pemberkasan.

Berpotensi Terjerat Pasal Pidana Berat (Pasal 263 & 264 KUHP)
Menanggapi dalih Kepala Desa (Pak Tambit) yang mengklaim tindakan tersebut sekadar meneruskan berkas lama, Ir. Edi Supriadi menepis keras alasan tersebut. Menurutnya, penggunaan dokumen tidak sah untuk melahirkan akta otentik seperti HGB memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Sesuai dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan surat dan dokumen pertanahan:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian atau hak, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 KUHP): Apabila pemalsuan berkaitan dengan akta otentik seperti sertifikat tanah/HGB, ancaman pidana meningkat hingga paling lama 8 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan bentuk pengangkangan terhadap hukum dan undang-undang secara terbuka. Bagaimana mungkin HGB diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus sengketa aktif di pengadilan? Ditambah lagi ada dugaan pemalsuan surat ahli waris dan pengerahan premanisme,” tegas Ir. Edi Supriadi.

Langkah Hukum dan Pelaporan BPN hingga APH Pihak penggugat bersama tim redaksi menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut bersifat cacat administrasi dan batal demi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Seluruh oknum yang terlibat—mulai dari Kepala Desa, Carik, Mantan Kasun, oknum Notaris, hingga pejabat BPN yang meloloskan berkas bermasalah ini—akan resmi kami laporkan ke Aparat Penegak HUKUM (APH) serta Satgas Anti-Mafia Tanah,” pungkas Edi Supriadi secara tegas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SKANDAL SISTEMATIS DISDIKBUD ROHIL: DARI DANA TPP GURU HINGGA DUGAAN BANCIAN PROYEK SERAGAM RP 6,08 MILIAR
Sukseskan Kamseltibcarlantas, Jajaran Polsek Kadipaten Lakukan Pengatur Arus Pagi
Skandal Wonomerto: Rekaman Intimidasi Siap Diseret ke Propam, Izin Advokat dan Oknum Polisi Terancam
Sri Rahayu Ningsih, S.Pd., Ajak Peserta Didik SDN Talok 02 Tingkatkan Semangat Belajar dan Hormati Guru
Subsidi Bukan Ladang Oknum:DPW IWO-I Meminta BPH Migas dan APH Jangan Pasif,Pengawasan Harus Turun Tangan.
Babinsa Laksanakan Patroli Malam Bersama Cegah Gangguan Kamtibmas
DUGAAN SKANDAL BOGEM BBM SUBSIDI DI SUMAWE: SPBU 54.561.72 MEMPRIORITASKAN MAFIA PELANGSIR, RAKYAT KECIL DIGINTPIT DAN DIPERSULIT! SUMBERMANJING WETAN,
TAK ADA API, PRAJURIT TNI WILAYAH KODIM 0210/TU, INSTANSI TERKAIT, DAN MASYARAKAT TETAP WASPADA TINGKAT TINGGI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40 WIB

SKANDAL SISTEMATIS DISDIKBUD ROHIL: DARI DANA TPP GURU HINGGA DUGAAN BANCIAN PROYEK SERAGAM RP 6,08 MILIAR

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Skandal HGB Karangdagangan: Dugaan Konspirasi Sistematis Oknum Desa dan BPN Sulutkan Amarah Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Skandal Wonomerto: Rekaman Intimidasi Siap Diseret ke Propam, Izin Advokat dan Oknum Polisi Terancam

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Sri Rahayu Ningsih, S.Pd., Ajak Peserta Didik SDN Talok 02 Tingkatkan Semangat Belajar dan Hormati Guru

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Subsidi Bukan Ladang Oknum:DPW IWO-I Meminta BPH Migas dan APH Jangan Pasif,Pengawasan Harus Turun Tangan.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Babinsa Laksanakan Patroli Malam Bersama Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:46 WIB

DUGAAN SKANDAL BOGEM BBM SUBSIDI DI SUMAWE: SPBU 54.561.72 MEMPRIORITASKAN MAFIA PELANGSIR, RAKYAT KECIL DIGINTPIT DAN DIPERSULIT! SUMBERMANJING WETAN,

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:54 WIB

TAK ADA API, PRAJURIT TNI WILAYAH KODIM 0210/TU, INSTANSI TERKAIT, DAN MASYARAKAT TETAP WASPADA TINGKAT TINGGI

Berita Terbaru