Nasionaldetik.com,— 04 Oktober 2026 Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, disinyalir kuat telah melenceng jauh dari peruntukannya. SPBU bernomor lambung 54.561.72 diduga kuat lebih mengutamakan melayani kendaraan pelangsir dan pembeli grosir ketimbang masyarakat umum.
Praktik main mata ini membuat stok BBM bersubsidi ludes hanya dalam waktu empat jam pasca-pasokan tiba, memicu kelangkaan buatan dan memaksa warga membeli Pertalite eceran dengan harga jauh lebih mahal.
SKANDAL PERTALITE DI SPBU 54.561.72
Dugaan penyalahgunaan dan pengalihan alokasi BBM bersubsidi jenis Pertalite. SPBU 54.561.72 secara sistematis mengutamakan pengisian skala besar ke armada mobil pelangsir. Akibatnya, alokasi BBM subsidi yang dikucurkan negara habis terserap dalam tempo singkat (sekitar 4 jam sejak tangki pengirim tiba), merampas hak masyarakat umum dan para pengendara roda dua maupun roda empat pribadi.
Oknum petugas/operator SPBU 54.561.72 yang memberikan akses keistimewaan, serta komplotan mafia pelangsir/pengepul BBM bersubsidi.
Masyarakat umum, pedagang kecil, pengemudi transportasi lokal, dan pemilik kendaraan pribadi di wilayah Sumawe.
Pedagang Kakilima (PKL) di sekitar area SPBU yang menyaksikan langsung pola pengisian tidak wajar setiap hari.
Pertamina Patra Niaga, Satgas Migas, Polres Malang, dan Polda Jawa Timur.
SPBU Kode 54.561.72, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Praktik penyelewengan ini berlangsung secara masif dan berulang. Laporan investigasi mendapati kondisi lapangan per 4 Oktober 2026 belum menunjukkan adanya perbaikan maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak Pertamina.
Diduga kuat ada motif persekongkolan demi meraup keuntungan finansial pribadi (margin ilegal) antara oknum dalam SPBU dan mafia pelangsir. BBM subsidi yang dibeli secara grosir dijual kembali ke masyarakat dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Hal ini memicu ketimpangan ekonomi dan membuktikan lemahnya pengawasan di tingkat bawah.
Setiap kali tangki pengirim Pertalite tiba di SPBU, armada mobil pelangsir yang sudah mengondisikan petugas langsung mendapat prioritas pengisian berulang atau dalam volume besar yang menyalahi SOP aturan Pertamina. Sementara itu, warga umum yang mengantre sejak pagi dibiarkan gigit jari lantaran kuota BBM dinyatakan “habis” hanya dalam hitungan jam.
KETERANGAN SAKSI LAPANGAN
Seorang pedagang di sekitar lokasi SPBU mengonfirmasi fenomena janggal yang saban hari disaksikannya:
“Sekali pengiriman datang, stok sudah habis dalam waktu kurang lebih 4 jam. Padahal warga yang mengantre dari pagi tidak kebagian. Mobil-mobil pelangsir yang langsung diisi banyak, lalu pergi menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi. Ini bukan lagi rahasia umum.”
DESAKAN TEGAS REDAKSI & PENGAMAT
Pemimpin Redaksi sekaligus Pengamat Sosial, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras pembiaran yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Malang ini. Pihaknya mempertanyakan komitmen penegakan hukum dari jajaran kepolisian daerah setempat dan mendesak Pertamina mengambil tindakan drastis.
“Ke mana ketegasan Polres Malang? Ini sudah jelas-jelas pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tetapi kenapa terkesan ada pembiaran? Kami mendesak Pertamina Pusat maupun Pertamina Sales Area Surabaya untuk segera turun tangan, menerjunkan Satgas Migas, dan menyegel SPBU 54.561.72 Sumawe!” tegas Ir. Edi Supriadi.
TUNTUTAN INVESTIGASI KREDIBEL
Demi mengembalikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi, Tim Investigasi Redaksi melayangkan 4 Tuntutan Mutlak:
Pertamina Patra Niaga wajib membekukan sementara operasional dan menyegel SPBU 54.561.72 Sumawe untuk proses pemeriksaan menyeluruh.
Polres Malang bersama Satgas Pengawasan BBM Subsidi harus mengusut tuntas keterlibatan oknum operator, manajemen SPBU, serta aktor intelektual penimbunan/pelangsiran ini.
Audit Digital & CCTV: Membuka transparansi data transaksi sistem MyPertamina dan memeriksa rekaman CCTV SPBU secara independen guna membongkar frekuensi pengisian armada pelangsir.
Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti memetik keuntungan dari penderitaan masyarakat kecil di Sumawe.
Tim Investigasi Redaksi
Mengawal Keadilan, Membongkar Penyelewengan Hak Rakyat.




























