Nasionaldetik.com,— 03 Oktober 2026 Dugaan peredaran obat-obatan terlarang dengan modus Cash on Delivery (COD) terungkap di wilayah Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kaperwil IWO Indonesia bersama Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, pada 2 September 2026 malam, di kawasan Jalan Mandor Demong, RT 02/RW 05, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Informasi dan temuan di lapangan kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Polsek Bantargebang untuk dilakukan tindak lanjut. Dari proses penindakan tersebut, seorang terduga pelaku diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mengungkap fakta serta memastikan unsur hukum dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Nio Helen: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Obat Terlarang
Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Nio Helen menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dapat berkontribusi memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
«“Kami tidak ingin wilayah Kota Bekasi menjadi ruang yang nyaman bagi peredaran obat-obatan terlarang. Ketika ada informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan transaksi ilegal, tentu kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap dan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum,” tegas Nio Helen.»
Menurutnya, modus transaksi melalui sistem COD perlu mendapat perhatian serius karena transaksi dapat dilakukan secara berpindah-pindah dan berpotensi menyulitkan pengawasan apabila tidak ditindaklanjuti.
«“Kami mengapresiasi respons jajaran Polsek Bantargebang. Kolaborasi antara masyarakat, insan pers dan kepolisian sangat penting. Namun, kami tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan barang bukti,” ujarnya.»
Nio Helen menambahkan, IWO Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip pemberitaan yang berimbang dan menghormati proses hukum.
«“Kami ingin pesan yang jelas: jangan bermain-main dengan obat-obatan terlarang. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Pers mengawal informasinya, sementara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” tandasnya.»
Iptu Ahmad Harianto: Akan Ditindaklanjuti dan Diproses Sesuai Hukum
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad Harianto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan temuan tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
«“Kami akan menindaklanjuti informasi dan temuan tersebut. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan didukung barang bukti yang cukup, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ahmad Harianto.»
Ia menjelaskan, pemeriksaan dan pendalaman diperlukan untuk mengetahui secara jelas fakta kejadian, termasuk barang yang diamankan, mekanisme transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
«“Kami akan melakukan pendalaman secara profesional. Setiap temuan akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.»
IWO: Putus Mata Rantai Peredaran
IWO Indonesia menilai pemberantasan dugaan peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan sinergi berbagai pihak. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menyampaikannya melalui jalur yang tepat, sementara aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kewenangan serta alat bukti.
Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan dan status hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
IWO Indonesia DPD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang faktual, berimbang dan bertanggung jawab.
Pers mengungkap informasi, aparat menindak berdasarkan hukum. Bersama, cegah peredaran obat terlarang sebelum semakin merusak masyarakat.
(Suprani IWO-I).



























