Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,—- 02 Oktober 2026 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan.

(Gilang)

Berita Terkait

Masnya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Meningkatkan Kedisiplinan, Kanit Intelkam Polsek Tamalate Pimpin Apel Pagi
Beredar Banner K3 Rp928 Juta, Proyek Revitalisasi SDN Sidokaton Diduga Abaikan Keselamatan Kerja dan Minim Pengawasan
Kabel Wi-Fi Semrawut di Jatigedong Dikritik Warga, Pemdes Jombang Dinilai Tutup Mata
Dandim 0617/Majalengka Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Tekankan Persatuan Bangsa
Lahan Sawit Puluhan Tahun Rusak Dihantam PETI, Polres Merangin Terbitkan SP2HP
Paparan Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto: Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat & Bongkar Budaya No Viral No Justice
SELESAI MAULID NABI MUHAMMAD SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM 1448 / HIJIRIYAH TAHUN 2026 DI TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA, UMAT MUSLIM SALURKAN SEDEKAH PARA DONATUR KEPADA ANAK YATIM / PIATU DAN DHUAFA.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Bawa 50 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:03 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung Hadiri Acara Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK RI di Kota Metro

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmikan Jalan Rabat Beton Karya Bhakti TNI di Manding, Akses Warga dan Ekonomi Lokal Makin Terbuka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:07 WIB

Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:34 WIB

September 2026, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Sita 79 Kg Sabu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

58 Orang Prajurit Jajaran Kodim 0210/Tapanuli Utara Naik Pangkat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Diduga Langgar Juknis Revitalisasi, Pembangunan SDN 2 Kejadian Lom Bakal Dilaporkan ke APH

Berita Terbaru